Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 14 April 2017- Abd. Halim, warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendekam dibalik jeruji besi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) setempat, lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Tersangka yang merupakan aparatur Desa Ketawang, Guluk-Guluk, kini harus berdiam diri mengikuti proses pemeriksaan di Polres Sumenep.
“Saat itu tersangka membawa senjata tajam dengan cara diselipkan di pinggang dibalik baju yang dikenakan,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (14/4/2017).
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 yang berbunyi tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam jenis celurit tanpa surat ijin yang sah.
Sementara, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan kepolisian yakni satu bilah celurit terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 51 cm, lengkap dengan sarung celurit terbuat dari kulit warna cokelat.
“Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung oleh penyidik Polres Sumenep. Membawa sajam jelas sudah melanggar UU Darurat,” pungkasnya. (Fik/Nita)