Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 3 Januari 2017- Meski Struktur Organisasi (SO) baru dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah disahkan akhir 2016 kemarin, namun hingga awal tahun 2017 pimpinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa pejabat definitif.
Seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Kabupaten Sumenep dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), baik Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Badan, Assisten, Camat maupun lurah dan termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) sendiri.
“Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017, jabatan pimpinan SKPD berstatus Plt. Jadi belum definitif. Ini menyusul SO baru,” terang Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Hadi Soetarto, Selasa (3/1/2017).
Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep itu, status Plt tersebut akan berlaku sampai pejabat definitif baru dilantik. Yang berwenang melantik pejabat adalah Bupati Sumenep, Dr A. Busyro Karim, Msi.
“Kepastiannya kapan mutasi, saya sendiri tidak tahu. Ya kita tunggu saja waktunya karena semua itu merupakan kewenangan bapak Bupati Sumenep,” tukasnya.
Status Plt tersebut tidak mempengaruhi terhadap jalannya roda pemerintahan. Para pimpinan SKPD diperkenankan mengambil kebijakan namun dengan batasan-batasan. “Semuanya sudah diatur kok. Dan rata-rata para Plt pimpinan SKPD mengetahuinya,” ungkapnya.
“Yang membedakan antara Plt dengan pejabat definitif adalah tunjangan. Kalau statusnya Plt ya gajinya seperti staf biasa. Tidak ada tunjangan jabatan,” pungkasnya.(Nita)