Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 11 Desember 2018- Bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2018, harus digunakan dan dimanfaatkan secara benar oleh para penerima di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Perekonomian Setretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Mustangin. Menurutnya, para penerima bantuan itu sudah dilakukan seleksi oleh masing-masing pengguna anggaran DBHCHT.
Ada 7 OPD pengguna DBHCHT, antara lain Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD dr. H. Moh Anwar, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop dan UM), Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun), Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Kita tidak lantas hanya menerima laporan realisasi bantuan itu. Tapi, kami bentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi dengan turun langsung mengunjungi para penerima bantuan DBHCHT,” paparnya.
Tim Monitoring dan Evaluasi sudah melaksanakan turun ke lokasi, sejak kemarin (10/12) hingga Jumat (14/12) besok. “Untuk sementara, semua bantuan yang diterima para kelompok tani sudah digunakan sesuai peruntukannya, seperti Ambulance, hand traktor, mesin jahit, komponan alat bangunan, kendaraan roda tiga, dan sebagainya,” ujarnya.
Baca Juga : Tim Monitoring Turun Langsung ke Penerima DBHCHT Sumenep 2018
Pada tahun 2018, DBHCHT untuk Sumenep senilai Rp38.275.106.871,-. Puluhan milyar bantuan DBHCHT itu dibagi terhadap 7 (tujuh) OPD (organisasi perangkat daerah).
Monitoring hari kedua ini, Selasa (11/12/2018), Tim Monev DBHCHT yang dipimpin Suhermanto, berkunjung ke Kecamatan Saronggi dan Bluto. Di Kecamatan Saronggi meninjau langsung penerima bantuan Hand traktor di Desa Nambakor, Puskesmas Saronggi dan bantuan komponen bahan bangunan di Desa Langsar. Kemudian di Kecamatan Bluto, mengunjungi penerima bantuan kendaraan roda tiga di Desa Pakandangan Barat dan bantuan tambal ban di Desa Bluto. (Red)