Bacaleg Sejumlah Parpol di Sumenep Diganti

oleh -43 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 3 Agustus 2018- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara tuntas menerima perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ditutup pada 31 Juli 2018.

Alhasil, terdapat beberapa partai politik (Parpol) yang mengganti bacalegnya. Pergantian Bacaleg itu berdasarkan aturan yang berlaku diperbolehkan selama perbaikan berkas. Namun apabila dilakukan penambahan Bacaleg maka tidak diperbolehkan.

Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa mengatakan, pergantian itu diketahui setelah parpol menyerahkan berkas perbaikan bacaleg pada 31 Juli 2018.

“Ada beberapa partai yang mengganti bacaleg. Itu kami ketahui setelah dilakukan perbaikan,” katanya, Jumat (3/8/2018).

Namun, Malik tidak menyebutkan jumlah dan nama parpol yang mengganti Bacaleg. Alasan partai mengganti Bacaleg karena mengundurkan diri dan ada yang tidak mampu melengkapi kekurangan berkas saat proses perbaikan.

“Untuk jumlahnya saat ini masih kami verifikasi. Verifikasi ini dimulai dari ditutupnya masa perbaikan sampai tanggal 7 Agustus,” terangnya.

Selama proses penelitian berkas perbaikan, kata Malik, Parpol tidak lagi bisa mengganti Bacaleg. Karena proses perbaikan sudah selesai dilakukan. Apabila terdapat beberapa berkas bacaleg yang tidak lengkap secara otomatis tidak bisa mengikuti pemilu 2019.

“Nanti kalau sudah selesai verifikasi, baru akan berlanjut ke tahapan DCS (daftar calon sementara),” tukasnya. (Fik/Nita)