Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 16 Januari 2023– Aturan pembatasan usia untuk naik haji akhirnya dihapus oleh Pemerintah. Sehingga bagi warga yang berusia diatas 65 tahun diperbolehkan kembali naik haji.
Kepala Kementerian Agama Sumenep Chaironi Hidayat, mengatakan, kebijkan itu muncul setelah berakhirnya pandemi Covid-19. Saat ini tidak ada lagi pembatasan usia untuk naik haji.
“Sejak pandemi berakhir, maka secara otomatis kembali pengaturan awal untuk tidak ada batasan usia bagi warga yang akan naik haji,” ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Chaironi, ketika pandemi tahun 2020 ada aturan pembatasan usia yakni usia 65 tahun ke atas tidak boleh naik haji, namun tahun ini aturan tersebut tidak diberlakukan lagi.
“Bahkan, tahun ini Indonesia mendapatkan kuota jamaah lebih banyak dari tahun sebelumnya sejumlah 221.000 orang,” tuturnya.
Meski demikian, pihaknya berharap masyarakat tetap bersabar sesuai dengan urutan daftar tunggu yang telah ditetapkan.
“Untuk tahun ini daftar tunggu untuk Kabupaten Sumenep mencapai 34 tahun. Tapi nanti akan ada daftar tunggu khusus untuk masyarakat yang usianya diatas 65 tahun,” imbuhnya.
Menurut Chaironi, tidak hanya keistimewaan daftar tunggu khusus untuk lansia, masyarakat yang sudah memenuhi daftar tunggu dan masuk dalam kategori lansia diperbolehkan mengajak keluarganya seperti istri atau suaminya, juga anaknya. Dengan ketentuan telah memenuhi daftar tunggu minimal tiga tahun.
“Jika misal ibu lansia yang mau berangkat haji, beliau bisa menarik suaminya atau anaknya untuk menemani. Dengan syarat sudah mendaftar minimal tiga tahun,” tuturnya.
Sementara itu pihaknya berharap masyarakat tidak terprovokasi atas ajakan untuk membatalkan pendaftaran haji. Sebab jika ingin kembali mendaftar, menyesuaikan dengan daftar tunggu baru pada saat mendaftar. (Nt/Hen)