Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 11 Februari 2018- Asyik ngeloni istri orang disebuah rumah kos, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bernama Joni, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Minggu (11/2/2018).
Pasangan bukan muhrim ini di grebek sesuai laporan yang dilayangkan istri Joni warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding.
“Istri Joni itu sering melapor ke Satpol PP, kalau suaminya berselingkuh dengan Ririn warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, dan sering tidur bersama di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Babalan, Kecamatan Batuan,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman, Minggu (11/2/2018).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Minggu (11/2/2018) dini hari sekitar pukul 03.00 Wib petugas dari Satpol PP langsung mendatangi lokasi yang di informasikan oleh istri Joni. Setelah sampai di lokasi, petugas mengetuk pintu rumah kos yang diduga ditempat oleh Joni dan Ririn, dan ternyata benar adanya didalam rumah kos tersbeut ada Joni dan Ririn.
“Kami langsung bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan dari keduanya, ternyata mereka memang bukan pasangan suami istri, sebab Joni memiliki istri dan dua anak. Sedangkan Ririn statusnya masih istri orang dan memiliki dua anak.
“Karena sama-sama sudah berkeluarga, maka kami menghubungi istri Joni dan Suami Ririn untuk datang ke kantor Satpol PP Sumenep,” tukas mantan Sekretaris KPU Sumenep ini.
Fajar mengungkapkan, setelah dipertemukan ternyata suami Ririn dan istri Joni bersepakat untuk melaporkan tindakan asusila yang dilakukan Joni dan Ririn ke Polres Sumenep.
“Mediasi kedua keluarga tersebut sudah kita lakukan agar diselesaikan secara ke keluargaan, karena keduanya sama-sama memiliki dua anak. Namun ternyata keputusan yang diambil suami Ririn maupun istri Joni adalah melapor ke Polres Sumenep, terkait perselingkuhan yang dilakukan oleh Joni dan Ririn. Ya kami persilahkan. Itu hak mereka,” pungkasnya. (Fik/Nita)