ASN Sumenep Diringkus Polisi Atas Kasus Penadah Hasil Curanmor

oleh -180 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2018/12/ASN-Sumenep-Diringkus-Polisi-Atas-Kasus-Penadah-Hasil-Curanmor.jpg
ASN Sumenep Diringkus Polisi Atas Kasus Penadah Hasil Curanmor

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 27 Desember 2018- STN (43 tahun) warga Dusun Benasare Barat, Desa Benasare Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, diringkus Polres Sumenep.

ASN tersebut ditangkap karena diduga menjadi penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Penangkapan terhadap tersangka STN itu setelah petugas kepolisian menerima laporan tertanggal 24 Desember 2018 dari Mubarri (52) warga Dusun Bungereng, Desa Bullaan, Kecamatan Batuputih,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Kamis (27/12/2018).

Laporan itu terkait adanya barang bukti satu unit sepeda motor hasil dari kejahatan yang terjadi di pekarangan rumah, alamat Dusun Bungereng, Desa Bullaan, Kecamatan Batuputih, pada 15 Desember 2018 sekira pukul 03.00 wib.

Selanjutnya Resmob dan unit pidum dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dari hasil interogasi tersangka mengaku kalau satu unit sepeda motor itu di dapat dari MHD (28), warga Dusun Maddungan Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk, dengan cara menerima gadai,” paparnya.

Sepeda motor yang diamankan tersebut berupa Honda Supra nopol M 4217 VT, noka : MH1JB2110AK263006.

“Kini tersangka STN menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dengan ancaman pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana,” pungkasnya.

Sedangkan MHD sebagaimana disebut tersangka STN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.