Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 5 Februari 2017- Asik main judi jenis remi, lima warga Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan polisi. Bahkan mereka kini harus rela meringkuk di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kelima warga yang kedapatan main judi remi tersebut masing-masing, Moh. Erfan (41) warga Desa Kalikatak, Moh. Zainal (38) warga Desa Laok Janjang, Ainur Rasyid (39), Asrowi Ahmad (30) dan Sufriyadi () warga Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean).
Mereka ditangkap jajaran Unit Resmob Polres setempat kemarin (4/2/17) sekira pukul 13.00 wib di rumah Asrowi Ahmad dijalan Anggrek Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.421.000 terdiri dari 9 lembar uang 100.000an, 5 lembar uang 50.000an, 1 lembar uang 20.000an, 5 lembar uang 5000an dan 8 lembar uang 2000an. Kemudian 3 set kartu remi merk Las Vegas, 1 buah kardus kulkas, dan 1 buah dompet warna hitam.
“Penangkapan pelaku judi remi tersebut berkat informasi dari warga. Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Suwardi, Minggu (5/2/17).
Kelima pelaku tersebut, lanjut Suwardi, bermain judi dengan taruhan rata-rata Rp 2 ribu hingga Rp 100 ribu. Mereka juga menurut informasi sudah sering bermain judi remi namun dilakukan di tempat yang berpindah-pindah.
“Para tersangka bakal dijerat dengan pasla 303 KUH Pidana. Ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.(Fik/Nita)