Anggota Dewan Sumenep Kok Bangun Pertamini Tanpa Izin

oleh -31 views
Anggota Dewan Sumenep Kok Bangun Pertamini Tanpa Izin
Bangunan Berdiri Tanpa Izin

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 20 September 2017- Sungguh disayangkan, salah satu Anggota Dewan Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang notabene pembuat peraturan justru melanggar aturan. Dia membangun Pertamini yang sekarang berdiri kokoh di atas saluran air di Desa/Kecamatan Saronggi, ternyata tidak mengantongi izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid mengatakan, untuk pendirian Pertamini di wilayah Sumenep tidak akan di izinkan, karena terkendala regulasi dari pusat.

“Regulasinya tidak ada, jadi kami tidak akan memberikan izin,” katanya, Rabu (20/9/2017).

Selain itu, pihaknya juga menyebut apabila ada pertamini yang berjualan diwilayah Sumenep, itu ilegal. Sebab, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bagunan (IMB).

“Itu (Pertamini) ilegal, kalau kami mengeluarkan izin itu tidak bisa karena regulasinya tidak ada. Makanya kami melakukan teguran kepada pemiliknya,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, pemilik bangunan tersebut yang tak lain masih tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, H. Ruqi Abdillah mengaku, pembangunan diatas saluran air tersebut didasarkan pada sertifikat tanah yang dimilikinya.

“Sungai tersebut masuk dalam sertifikat, makanya saya berani membangun disana,” ujarnya.

Namun, pihaknya akan melakukan pembongkaran atas hasil koordinasi dengan Tim diantaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, DPMPTSP, Dinas Pengairan dan Satpol PP,  pihaknya mengaku siap melakukan pembongkaran.

“Kami siap melakukan pembongkaran, karena sebagai anggota dewan saya harus taat hukum dan aturan,” tandasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.