Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 2 Desember 2016- Anggaran di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga awal Desember 2016 masih tersisa 70 persen. Padahal jadwal penggunaan anggaran itu paling akhir tanggal 23 Desember nanti.
“Serapan anggaran di Dinas kami (Hutbun, Red) sangat minim. Hingga 2 Desember, baru terserap 30 persen. Jadi masih tersisa 70 persen yang belum terealisasi,” kata Kepala Dishutbun Sumenep, Herman Poernomo, Jumat (2/12/2016).
Pada tahun 2016, Dishutbun mendapatkan anggaran sekitar Rp 18 miliar baik dari APBD Sumenep, APBN, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dana terbesar yang belum terserap adalah dana yang bersumber dari DBHCHT dan DAK. Sementara dari APBD tingkat II sebagian besar sudah terserap,” terangnya.
Ia menuturkan, minimnya serapan tersebut dikarenakan adanya regulasi peraturan pemberian bantuan hibah kepada kelompok tani. Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2016 tentang kelompok tani yang tidak harus berbadan hukum, jika mengajukan bantuan hibah cukup dengan surat keterangan terdaftar (SKT) dari SPKD terkait, yakni Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta), atau dari Bupati dan atau SKT yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Diterbitkannya perda itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. Dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim), No 40 Tahun 2016 tanggal 14 Juli 2016, tentang bantuan Hibah dan Bantuan Sosial, kelompok masyarakat atau kelompok tani bisa mengajukan bantuan tanpa harus memiliki badan hukum.
“Perda Nomor 25 Tahun 2016 itu baru bisa diterapkan sekitar Oktober, sementara siswa waktu tahun anggarannya hanya dua bulan. Sehingga, menjadi salah satu faktor minimnya realisasi anggaran tersebut,” paparnya.
Herman Poernomo mengaku akan berupaya untuk memaksimalkan kinerja agar anggaran di Dishutbun terserap semuanya. Sesuai ketentuan, batas akhir realisasi anggaran DAU tanggal 16 Desember, sedangkan belanja langsung atas nama bendahara tanggal 23 Desember, dan 28 Desember 2016 untuk belanja langsung pihak ke tiga. “Kami sudah persiapkan pemberian bantuan hibah itu, pekan depan. Kami yakin sampai batas waktu yang ditentukan semua anggaran di Dishutbun Sumenep terserap 100 persen,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, anggaran yang bersumber dari DBHCHT diperuntukkan bagi 280 kelompok tani, berupa Hand Traktor, Mesin pompa air, dan roda tiga.
“Dari 280 kelompok tani tersebut, 184 kelompok tani akan diberikan bantuan hibah roda tiga, 78 kelompok tani bantuan hand traktor dan sisanya 18 kelompok tani akan diberikan mesin pompa air,” pungkasnya.(Nita)