Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 31 Mei 2017- Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak bersikap tegas terhadap 4 tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Meski sudah berstatus tersangka, ternyata mereka tidak ditahan.
“Proses penyidikan sudah berlangsung. Tapi tidak dilakukan penahanan bagi tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2017).
Empat orang yang terjaring OTT Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada Jumat (19/5/2017) kemarin, yaitu Faisal Hariyono (20) warga Desa Pabian, Gilang Mita Sapura (21) warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota. Keduanya merupakan pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) yang ditugaskan di Pelabuhan Kalianget sebagai petugas bagian tiket.
Sementara dua orang lainnya yakni Khairur Rasid (40) dan Siswanto (46). Keduanya merupakan pegawai PT Darma Dwipa Utama, dan saat ini bertempat tinggal di Perumahan PT Garam, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Mereka ditangkap di Pelabuhan Pelindo III Kalianget.
Modus yang dilakukan menarik uang retribusi kepada calon penumpang tanpa diberikan karcis. Selain itu, penarikan juga dilakukan kepada barang yang tanpa melalui proses timbang dan penarikan retribusi dengan diberikan karcis. Barang itu justru langsung dimasukan kedalam kapal. Sementara mereka tatap melakukan penarikan.
Suwardi mengungkapkan, salah satu alasan tidak ditahannya empat orang itu karena koperatif, tidak dimungkinkan melarikan diri, dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Status mereka sebagai tersangka tidak akan lepas hingga kasus yang melilitnya incrakh atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Hanya saja tidak ditahan,” pungkasnya. (Nita)