Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 21 Desember 2016 – Nasib menjadi seorang buron tak selamanya enak. Setelah berbulan-bulan menjadi incaran polisi, akhirnya ME salah satu warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di seret ke balik jeruji besi oleh Resmob Polres setempat, Selasa (20/12/16) sekitar pukul 23.00 wib.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Seputarmadura.com dari Kapolres Sumenep AKBP H. Joseph Ananta Pinora, S.I.K., M.Si. melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasannudin, salah seorang inisial ME ini diringkus kerena diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
ME ditangkap karena diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban inisial SK, anak dibawah umur yang terjadi pada Oktober 2016 di dalam kamar rumah milik ME.
“ME ditangkap oleh Unit Resmob di pinggir jalan raya di Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Sumenep,” jelas Hasanuddin, Rabu (2/12/16).
Penangkapan tersebut dipimpin lansung oleh Aiptu Aryono. Saat menangkap ME tidak melakukan perlawanan.
“Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, ME dijerat dengan pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Fik/Nita)