7 Pelaku Tindak Pidana Ditangkap Polres Sumenep

oleh -125 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/01/7-Pelaku-Tindak-Pidana-Ditangkap-Polres-Sumenep.jpg
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., Saat Pres Release Hasil Ungkap 7 Pelaku Tindak Pidana

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 13 Januari 2020- Sebanyak 7 (tujuh) pelaku tindak pidana berhasil ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mereka ditunjukkan kepada awak media saat pres realease hasil ungkap beberapa kasus tindak pidana, yang dipimpin langsung Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi S.I.K., Senin, 13 Januari 2020.

Ke-7 orang itu merupakan tersangka dari 3 kasus tindak pidana. Berupa kasus pelemparan bondet, kasus penganiayaan, dan kasus Narkotika jenis sabu-sabu.

“Semua tersangka yang dihadirkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pelemparan bondet, penganiayaan, dan narkotika,” kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K.

Untuk kasus Narkoba, tegas Kapolres, pihaknya akan tetap bersikap tegas dan selalu memerangi peredaran Narkoba di Kabupaten Sumenep.

“Perang terhadap peredaran narkotika adalah tugas kami bersama Pemda. Karena merusak generasi penerus bangsa,” tegas Kapolres.

Sementara kasus pelemparan bondet, Polres Sumenep telah mengamankan tiga pelaku berinisial ME, FM, MA, asal Desa/Kecamatan Lenteng.

Kapolres memaparkan, tiga pelaku itu diamankan dengan berbagai peran. “Peran mereka sebagai pengguna yang meledakkan Bondet dan pembuat Bondet serta pemesan Bondet,” ujarnya.

ME dan FM saat ditangkap dan disidik oleh penyidik, keduanya mengaku membuat Bondet atas pesanan MA. “Inisial MA ini, sakit hati, karena mantan istrinya dinikahi orang, lalu memesan Bondet pada ME dan FM,” paparnya.

Tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang no. 12, Undang-Undang Darurat dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (Rr/Nit)