Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 24 September 2022– Sebanyak 64 toko di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditemukan menjual rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
Hal itu sesuai hasil kegiatan tim dalam pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal yang dilakukan sejak 5 sampai 15 September 2022.
“Tim telah mendatangi 193 toko di Sumenep. Hasilnya didapati 64 toko menjual rokok tanpa pita cukai atau ilegal,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumenep Ach. Laili Maulidy.
Ia menuturkan, untuk langkah berikutnya hasil tersebut akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai melalui aplikasi sistem informasi rokok ilegal (SIROLEG).
“Kami sebatas menyampaikan hasil tim ketika razia toko-toko. Tindakan selanjutnya adalah kewenangan Kantor Bea dan Cukai,” tuturnya.
Laily mengungkapkan, operasi toko-toko akan terus berlanjut untuk menghindari makin meluasnya penjualan rokok ilegal.
“Petugas tidak akan tinggal diam. Apalagi sudah ada temuan puluhan yang menjual rokok ilegal. Karena hal itu sangat merugikan Negara,” ungkapnya.
Saat mendatangi toko-toko kemarin, tim tidak hanya fokus melakukan razia, namun juga memberikan edukasi dan sosialisasi
Diketahui, tim yang turun bersama itu antara lain Satpol PP, Polres, Kodim, DBHCHT, Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dinas UKM dan Perdagangan, Bagian Hukum Setkab Sumenep, DMPTSP dan Tenaga Kerja Sumenep serta lainnya. (Nt/Hen)