60 TKI Sumenep di Deportasi dari Negeri Jiran

oleh -9 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 27 April 2017- Sebanyak 60 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, lagi-lagi dideportasi lantaran tidak mengantongi dokumen resmi alias ilegal. Mereka dipulangkan dari negeri Jiran Malaysia secara paksa.

60 TKI tersebut berasal dari Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, telah tiba di Sumenep dan selanjutnya dipulangkan ke tempat asalnya di kepulauan.

Pemulangan TKI Ilegal tersebut dilakukan secara bertahap, yakni sejak bulan Januari lalu dan bulan April 2017.

“Mereka semuanya dipulangkan dari Malaysia karena tidak mengantongi ijin tinggal dan bekerja di Malaysia,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Joko Suwarno, Kamis (27/4/2017).

Selain 60 TKI ilegal tersebut, dikabarkan masih banyak TKI asal Sumenep yang juga tersandung masalah kelengkapan dokumen. Namun saat ini mereka masih belum dideportasi.

“Sebagian TKI ilegal yang telah dipulangkan ke Sumenep, mereka mngaku kalau masih banyak teman-temannya di Malaysia yang akan segera dideportasi karena juga tidak memiliki dokumen resmi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sebagai pemerintah pihaknya berharap setiap warga yang akan menjadi TKI untuk dapat mengurus dokumen resmi, sehingga dapat dengan tenang bekerja di Malaysia, tanpa takut dipulangkan paksa oleh pemerintah setempat.

“Kami juga akan membantu proses pembuatan dokumen resmi guna bekerja di Malaysia,” pungkasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.