60 Persen Istri di Sumenep Ajukan Cerai Gugat

oleh -55 views
oleh
60 Persen Istri di Sumenep Ajukan Cerai Gugat

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 21 Agustus 2017- Angka perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, di dominasi oleh istri. Sesuai data di Pengadilan Agama (PA) setempat, dari 765 perkra sekitar 60 persen istri mengajukan cerai gugat.

“Sejak Januari hingga Juli 2017, angka perceraian yang masuk ke PA Sumenep mencapai 765 perkara. Nah, 60 persennya atau sekitar 424 adalah cerai gugat (istri minta cerai). Sedangkan sisanya cerai talak (suami talak istria) sebanyak 341,” terang Panitera Muda Hukum PA Sumenep, Moh. Arifin, Senin (21/8/2017).

Ia memaparkan, cerai talak adalah cerai yang mengajukan laki-laki atau suami, sementara cerai gugat yang mengajukan perempuan atau istri.

“Kalau dipresentasikan memang lebih banyak  perempuannya yang mengajukan cerai. Beruntung di Indonesia bukan negara agama. Kalau secara agama hak talak milik suami, tapi itu tidak berlaku, jadi boleh si perempuan mengajukan,” paparnya.

Untuk perkara yang sudah diputus, meliputi cerai gugat 365 perkara, dan cerai talak 283 perkara. Sehingga total angka perceraian selama tujuh bulan ini sebanyak 648 dari 765 perkara yang masuk.

“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 1.4710 perkara, jumlah perceraian di Sumenep hingga Juli 2017 relatif menurun. Tapi masih tersisa 5 bulan perjalanan sampai akhir tahun,” tuturnya.

Faktor pemicu terjadinya perceraian itu sendiri, sangat beragam mulai dari meninggalkan satu pihak, poligami, KDRT, hingga persoalan ekonomi. Namun yang paling dominan, karena faktor perselisihan terus menerus atau tidak harmonis salah satunya akibat penggunaan HP dan media sosial secara kurang sehat. (Nita) 

No More Posts Available.

No more pages to load.