Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 17 Januari 2020- 4 (empat) pelaku pembunuhan di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendekan ditahanan.
Para pelaku pembunuhan ditunjukkan oleh Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K, M.I.K saat melakukan press release di depan Mapolres setempat, Jumat, 17 Januari 2020, bersama hasil ungkap kasus lainnya seperti Curwan (Pencurian Hewan) dan prostitusi.
Kapolres mengatakan, untuk kasus pembunuhan ini terjadi di wilayah Kecamatan/Pulau Ra’as dengan 4 tersangka yang telah diamankan oleh Resmob Polres Sumenep yang bekerja sama dengan Polsek Ra’as.
Keempat tersangka adalah inisial MD, UR, M dan S. Sebagai otak pembunuhan adalah MD yang meminta bantuan UR untuk mencari pembunuh bayaran dan M, S menyanggupi untuk membunuh korban Hj. Surie dengan bayaran Rp 10 juta.
“Motif pembunuhan melalui orang bayaran MD dikarenakan isu santet. MD merasa di santet oleh korban sehingga menyuruh pelaku untuk membunuhnya dengan cara memukul kepala dan menjerat leher korban memakai tali hingga meninggal di tempat,” paparnya.
Kapolres menegaskan, pembunuhan ini sudah terencana, sehingga pelakunya dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Ini murni suatu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan 20 tahun,” tegas Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga memaparkan tentang kasus Curwan (pencurian hewan) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu putih dengan pelaku 4 orang yang mana ke empat tersangka tersebut sudah terbiasa melakukan aksi Curwan.
“Tersangka inisial MO merupakan otak pelaku dari pada komplotan pencurian hewan dengan mengajak tersangka AH, AL dan AB,” jelasnya.
Hasil pencurian sapi kata Kapolres Deddy di bawa memakai mobil dan hasil pencuriannya di jual kepada seseorang yang telah kami tangkap juga. “Sapi tersebut sudah di kembalikan kepada pemiliknya sebagai titipan barang bukti (BB),” terangnya.
Salah satu tersangka saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga petugas dengan tegas dan terukur melakukan penembakan yang diarahkan kepada kaki tersangka. “Keempat tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tandanya.
Sementara, kasus prostitusi atau tempat rumah bordir yang berada di kota Sumenep maupun di Kecamatan Saronggi, dengan tersangka D, FA dan EA.
“Ketiga tersangka adalah penyedia tempat prostitusi dan penyedia perempuan untuk pria hidung belang,” ungkapnya.
Dari hasi penangkapan tersebut berhasil di amankan hp berbagai jenis dan uang tunai sebesar Rp 500.000. “Pasal yang disangkakan, pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara,” pungkasnya. (Yan/Nit)