Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 20 Maret 2022– Sebanyak 3 (tiga) orang warga Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tertangkap tangan pesta Narkotika jenis sabu, sehingga langsung diringkus Satresnarkoba Polres setempat.
Ketiganya bernama Rahmadin, umur 46 tahun, alamat Dusun Baratan Desa Talang Kecamatan Saronggi. Edi Jalal, umur 47 tahun, alamat Dusun Laok Lorong Desa Tanah Merah Kecamatan Saronggi. Dan, Hafid Arizal, umur 47 tahun, alamat Dusun Palalangan Desa Kambingan Timur Kecamatan Saronggi, Sumenep.
“Mereka diciduk Sabtu, 19 Maret 2022, sekira pukul 11.00 Wib, di dalam kamar rumah milik tersangka Rahmadin,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,08 gram. Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu. 1 (satu) buah korek api gas. 1 (satu) buah botol kaca bersumbu sebagai kompor sabu. 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam.
“Selain itu diamankan 2 (dua) unit HP yakni merk VIVO warna biru kombinasi ungu dan merk realme warna biru,” paparnya.
Penangkapan atas tiga tersangka narkoba itu, kata Widiarti, berdasarkan informasi dari masyarakat, jika tempat kejadian perkara (TKP) kerab dijadikan lokasi pesta Narkotika.
“Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan lidik dan memantau kegiatan dirumah terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa dirumah terlapor sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan tepatnya di dalam kamar rumah terlapor dan kedapatan 3 orang sedang melakukan pesta sabu,” tuturnya.
Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Jeratan hukumannya berupa Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nt/Hen)