3 Warga Sumenep Ditangkap Saat Asyik Main Judi

oleh -209 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/05/3-Warga-Sumenep-Ditangkap-Saat-Asyik-Main-Judi.jpg
Ilustrasi

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 21 Mei 2019- Sebanyak 3 orang warga Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap saat asyik main jugi jenis remi oleh Satresmob Polres setempat, Selasa (21/5/2019).

Ketiganya bernama Sanawi (43), Rusdi (40) dan Ahmad Feriyanto (32), semuanya warga Jalan Trunojoyo Gg IX Rt 014 Rw 003, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.

Penggerebekan dilakukan oleh Unit Satresmob Polres Sumenep di depan teras rumah milik tersangka Rusdi.

”Tidak ada perlawanan ketika mereka diringkus,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., Selasa (21/5/2019).

Menurut Widi, penggerebekan judi kartu remi ini berawal dari informasi masyarakat jika dirumah tersangka sering dijadikan tempat perjudian kartu remi.

“Atas dasar itulah, langsung unit resmob melakukan penyelidikan, penggerebekan dan melakukan penangkapan pelaku,“tuturnya.

Ketika diperiksa, lanjut Widi, ketiga pelaku bernyanyi jika bermain judi kartu remi sambil menunggu waktu sahur.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa uang tunai sebesar Rp. 80.000,-, dan 1 (satu) set kartu remi merk Las Vegas.

Ketiga pelaku melanggar tindak pidana perjudian jenis kartu remi, sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 303 ayat (1) ke 2 Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (Yan/Nit)