Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 29 Desember 2021- Sebanyak 136 tersangka Narkotika berhasil diringkus Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Data itu merupakan hasil ungkap selama setahun, sejak Januari hingga Desember 2021. Jumlah perkara Narkotika sebanyak 89 kasus dengan 136 tersangka, 2 diantaranya perempuan.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita berupa sabu seberat 128,36 gram. Ganja 8,72 gram. Pil Inex 2 butir. Pil Double Y 99 butir. Dan uang tunai sebesar Rp. 17.189.000,-.
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, SIK., SH., MH., saat konferensi pers, menuturkan, ratusan tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda di daratan dan kepulauan.
“Tersangka itu terdiri dari pengedar 26 orang, kurir 28 orang, dan 82 orang pemakai,” ujarnya.
Untuk Bandar, kata Kapolres, memang nihil (tidak ada). Karena status pengedar bagi di kawasan Sumenep dianggap sama dengan Bandar.
“Itu mengacu pada BB yang disita ada yang diatas 5 gram,” tuturnya.
Sedangkan profesi tersangka yakni 2 diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelajar 9 orang dan 1 perangkat desa. Sisanya 99 tersangka lainnya berprofesi wiraswasta, petani, sopir dan nelayan.
“Pasal 114, Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam bentuk tanaman Ganja),” pungkasnya. (Nt/Hen)