Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 7 Desember 2016- Raibnya 1,2 ton beras untuk rakyat miskin (raskin) di Dusun Taman Ponjuk, Desa Lombang (Pulau Giliraja), Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berujung dimeja hijau.
Dugaan penyelewengan raskin ini secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rabu (7/12/2016), dengan terlapor Misrawi Kepala Dusun Taman Ponjuk, Pulau Giliraja, Desa Lombang, Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting.
“Kami terpaksa melaporkan Kadus Taman Ponjuk, karena tidak ada itikad baik untuk mendistribusikan raskin kepada penerima sesuai ketentuan,” kata Slamet Ready, salah seorang warga Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Sumenep, Rabu (7/12/2016).
Ia menuturkan, modus yang dilakukan terlapor ketika menyelewengkan raskin cukup rapi, yakni sang Kepala Dusun Taman Ponjuk tersebut mengangkut raskin dari balai Desa Lombang, kemudian separuh raskin bulan September dan Oktober tersebut ditaruh didalam rumah.
“Beras yang harusnya turun setiap bulan, ternyata pada bulan September hingga Oktober 2016 ini pendistribusiannya disatukan. Sehingga sekitar 1,2 ton diduga kuat dijual,” tukasnya.
Versi pelapor, modus berikutnya sang Kadus menggati bungkus beras (sak, red) bertuliskan beras Bulog 15 kg dengan bungkus lain yang lebih besar. Setelah terbungkus rapi jatah Raskin tersebut di dijual ke salah satu pedagang sembako di pasar tradisional kepulauan Giliraja.
“Penjualan raskin itu dilakukan malam hari dengan diangkut memakai roda tiga. Setiap toko masing-masing sekitar 6 kwintal. Ini sudah jelas merampas hak masyarakat miskin, dan harus di hukum pelakunya,” tegasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan timnya dilapangan, penyimpangan yang dilakukan oleh terlapor tidak hanya diduga menjual Raskin sebanyak 1,2 ton saja. Melainkan juga diduga telah memalsukan laporan Daftar Penerima Manfaat (DPM) dengan memalsukan tanda tangan para penerima tersebut.
“Banyak kejanggalan yang kami temukan berdasarkan hasil investigasi dilapangan. Bahkan ada seorang warga yang mengaku disuruh untuk memfiktifkan laporan penerima manfaat, itu dilakukan karena atas permintaan salah seorang perangkat desa,” ujarnya.
Laporan warga Desa Lombang, Pulau Giliraja, Kecamatan Gili Genting ini, langsung diterima oleh Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Whardana.
“Kita sudah terima laporan dari warga tersebut. Untuk saat ini belum ada komentar apapun, karena berkas lasporan masih akan dipelajari terlebih dahulu,” pungkasnya.(Nita)