Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 10 September 2020- Sebanyak 100 orang ditangkap Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ratusan warga itu merupakan hasil penangkapan kasus narkoba, sejak bulan Januari hingga Agustus 2020.
“Kriteria darin100 tersangka narkoba itu berbeda-beda. Ada yang sebagai pengedar, kurir dan pemakai,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat pres rilis hasil tangkapan narkoba selama 8 bulan, Kamis, 10 September 2020.
Ke-100 tersangka itu terdiri dari 22 orang merupakan pengedar, 35 orang kurir dan 43 orang adalah pengguna barang haram tersebut.
“Tingkat pendidikan ratusan tersangka tersebut juga bervariasi, mulai tidak sekolah hingga Sarjana. Ada tiga diantaranya merupakan lulusan perguruan tinggi, alias tamatan Sarjana (S1),” paparnya.
Ironisnya, dari 100 tersangka yang terjerat kasus narkoba tersebut, 5 orang diantaranya adalah perempuan muda. Sedangkan 95 orang lainnya adalah laki-laki.
“Barang bukti yang kami amankan ± 280,09 gram sabu-sabu, dan uang tunai senilai Rp 25.481.000,” ungkapnya.
Para tersangka dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dan pada 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Nt)