Seputar Madura, Sumenep (26/7/2016)- Ada sekitar 1.226 lembaga pendidikan Madrasah Diniyah (Madin) di bawah naungan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sampang, Madura, Jawa Timur tidak mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
Tidak dapatnya ribuan Madin ini, dikarenakan mengantongi surat keputusan (SK) Kemenkumham tentang legalitas dari lembaganya. Sehingga dari 1.391 Madin yang ada di kabupaten Sampang, hanya 165 saja yang dapat Bosda.
Akan tetapi meskipun ratusan lembaga yang telah mengantonggi SK dari legalitas Kemenkumham tersebut, hingga saat ini masih belum bisa mencairkan Bosda lantaran terbentur dengan perubahan peraturan Kementerian Dalam Negeri (permendagri) nomor 14 Tahun 2016.
“Untuk dapat Bosda memang harus berbadan hukum dan terdaftar di kemenkumham dalam minimal 3 tahun,” kata Mudjalli, Kepala kantor Kemenag Sampang, Selasa (26/7/2016).
Ia mengatakan, bagi Madin yang tidak mendapatkan Bosda bisa meminta sumbangan kepada wali murid, untuk membayar gaji atau biaya operasional tenaga pendidiknya.
“Jadi Madin bisa meminta sumbagang pada wali murid, jika tidak seperti itu darimana untuk menggajai guru atau tenaga pendidiknya,” ujarnya.
Ia menegaskan bagi Madin yang telah mendapatkan Bosda tidak boleh meminta sumbangan kepada wali murid.
“Bagi Madin yang dapat Bosda tidak meminta sumbangan pada wali murid,” pungkasnya. (HD)