Tower Provider di Pamekasan Kesampingkan Pembayaran Retribusi

oleh -52 views
Tower Provider di Pamekasan Kesampingkan Pembayaran Retribusi
Kepala Diskominfo Pemkab Pamekasan, H Bahrun

Seputarmadura.com, Pamekasan, Rabu 12 April 2017- Tower provider di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kesampingkan pembayaran retribusi.

Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Pamekasan, mencatat seluruh tower provider yang berdiri di wilayahnya mencapai  176 unit yang digunakan sebagai tower bersama.

Kepala Diskominfo Pemkab Pamekasan, H Bahrun menuturkan, jumlah ini diketahui berdasarkan data dan jumlah rekomendasi yang diterbitkan oleh lembaga yang dipimpinnya, sebagai salah satu syarat memperoleh ijin dari Pemkab Pamekasan.

Namun sayangnya, dari total jumlah tower provider itu, baru 30 persen yang telah membayar kewajibannya berupa restribusi dengan nilai total berkisar 300 juta rupiah, sedangkan 70 persen lainnya masih belum memenuhi kewajibannya kepada pemkab.

“Yang sudah masuk ya kurang lebih sudah 3 ratusan sisanya mungkin ya sekitar 3 atau 4 ratusanya, baru 30 persenanlah yang membayar,” tuturnya, Rabu (12/4/2017).

Bahrun mengaku, pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada masing-masing pemilik tower, mulai dari teguran pertama, kedua dan ketiga namun pihak pemilik tower bersama yang ada, belum juga memenuhi tanggung jawabnya.

“Itu tetap kami up date dan kami tagih tentunya melalui STLT jadi kami sudah mengeluarkan STLT atau teguran dan sudah kami layangkan, teguran ke 2, teguran ke 3,” ujarnya.

Upaya agar tunggakan pembayaran yang menjadi tanggung jawab pemilik tower bisa segera dipenuhi, Diskominfo telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu sebagai lembaga yang menerbitkan ijin.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak perijinan dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu agar mereka membayar kewajibannya,” tambah Bahrun.

Terkait kemungkinan masih adanya tower liar atau tanpa ijin selain dari 176 tower yang terdata, Bahrun enggan menjawab dengan dalih, pihaknya hanya memiliki kewenangan mencatat jumlah tower yang telah diterbitkan rekomendasi oleh Diskominfo Pemkab Pamekasan.

“Silahkan ditanyakan langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu karena kami hanya memiliki kewenangan mendata mereka yang telah mengajukan rekomendasi,” pungkasnya. (Dre/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.