Seputarmadura.com, Pamekasan, Jumat 24 Maret 2017- Di wilayah Madura, Jawa Timur, rupanya tidak hanya Kabupaten Sumenep yang memiliki kampung sentra pengemis yang dikenal sebagai pemasok pengemis terbesar di kepulauan ini.
Kabupaten Pamekasan yang berada di sebelah barat Kabupaten Sumenep ternyata juga memiliki kantong pengemis, bahkan berdasarkan data pada Dinas Sosial setempat, tercatat ada 3 kampung atau dusun di 3 desa yang penduduknya mayoritas berprofesi sebagai peminta-minta.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemkab Pamekasan, Syaiful Anam menyatakan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap mereka khususnya yang berdomisili di kabupaten itu atau tercatat sebagai warga Pamekasan.
Meskipun jumlah warga yang setiap harinya bekerja sebagai pengemis, Syaiful Anam mengaku tidak mengetahui secara pasti dengan dalih jumlah mereka berfluktuasi dan cenderung bertambah dengan adanya pengemis asal kabupaten lain yang mengadu nasib di kota itu.
“Kami di dinas sosial sudah melakukan pendataan terhadap pengemis-pengemis yang ada di Kabupaten Pamekasan ini, kalau jumlahnya yang jelas fluktuatif intinya belum tentu dengan jumlah sekian kemungkinan dalam satu atau dua hari juga bisa bertambah,” tuturnya, Jumat (24/3/2017).
Ini belum termasuk para pengemis modern dengan alibi penggalangan dana sumbangan untuk mesjid dan mushollah, dengan bermodalkan surat atau proposal, lengkap dengan tandatangan penanggung jawab dan stempelnya.
Sedangkan 3 kampung yang terdata sebagai kantong pengemis di kota itu, menurutnya sudah berulangkali menjadi target pengentasan melalui berbagai program pemberian pelatihan dan bantuan modal namun selalu gagal karena mereka tetap bersikukuh menjadi pengemis.
“Kalau kampung dan desanya sudah ada, diantaranya terletak di Desa Panglegur, Larangan Tokol dan Desa Branta Tinggi, ketiganya berada di wilayah Kecamatan Tlanakan” jelas Syaiful Anam.
Pernyataan Kadinsos Pemkab Pamekasan ini sekaligus sebagai jawaban atas desakan Komisi IV DPRD Pamekasan, agar Dinas sosial setempat segera mendata para gelandangan dan pengemis (gepeng) menyusul tuntasnya pembahasan perda yang mengatur berbagai permasalahan sosial termasuk didalamnya pelarangan pengemis, gelandangan, pengamen dan tindak asusila di kota gerbang salam ini.
Dengan data tersebut, kata Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Sahur Abadi, maka Dinsos Pamekasan dapat melakukan penanganan sesuai regulasi yang telah dibuat para wakil rakyat.
“Perdanya sudah selesai kita bahas bahkan sudah kita kirim ke propinsi untuk mendapat persetujuan dan pengesahan gubernur, tinggal Dinsos yang harus aktif dan proaktif melakukan pendataan terhadap gelandangan dan pengemis,” tegasnya. (Dre/Nita)