SOPD Berubah, Bupati Pamekasan Geser 710 Pejabat Struktural

oleh -53 views
SOPD Berubah, Bupati Pamekasan Geser 710 Pejabat Struktural
Bupati Pamekasan Ach Syafii Yasin, Mengukuhkan 710 pejabat struktural di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan (Foto : Andre Havid)

Seputarmadura.com, Pamekasan, Jumat 30 Desember 2016- Sebanyak 710 pejabat struktural eselon II,III dan IV di lingkungan Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, digeser. Para pejabat yang digeser lalu dikukuhkan oleh Bupati Pamekasan Ach Syafii Yasin di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Jumat (30/12/2016).

Sesuai Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) baru, beberapa pejabat tetap pada jabatannya dan sebagian lainnya mendapat promosi dan mutasi untuk menduduki jabatan baru.

“Proses mutasi dan promosi khususnya bagi pejabat struktural eselon II, III, dan IV ini, merupakan konsekuensi dari perubahan SOPD yang diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2014 dan Perda No 18 Tahun 2016,” jelas Bupati Ach Syafii Yasin, Jumat (30/12/2016).

Undang-undang itu telah mengamanatkan perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja.

Ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional proporsional, efektif dan efisien.

“Oleh sebab itu saya berharap semua pejabat yang dikukuhkan benar-benar mencurahkan tenaga dan fikiran, baik secara teknis dan konseptual agar roda organisasi berjalan dengan efektif dan efisien,” imbuh Ach Syafii.

Ia berharap kepada pejabat yang dikukuhkan, agar segera menyelesaikan tugas dan tanggungjawab pada jabatan sebelumnya, kemudian melakukan serah terima jabatan supaya pelaksanaan program dan kegiatan berjalan cepat dan lebih baik.

Karena keberhasilan dalam melaksanakan tugas, menurutnya tidak hanya ditentukan oleh ketuntasan pelaksanaan kegiatan tetapi yang terpenting adalah pencapaian target sasaran program.

“Sehingga output dan outcome dari kegiatan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.(Dre/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.