Seputarmadura.com, Pamekasan, Selasa 9 Mei 2017- Sepasang lelaki dan perempuan yang mengaku sebagai pasangan suami istri (pasutri) tanpa surat nikah, Selasa (9/5/2017) diamankan petugas Satpol PP Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur dari sebuah kamar di salah satu losmen di Jalan Trunojoyo Pamekasan.
Pasangan itu, masing-masing seorang perempuan benisial IYR (31) yang beralamat di Jalan Ploso 10 B Surabaya dan seorang laki-laki yang mengaku sebagai suaminya, berinisial WJS (35), warga Solo, Jawa Tengah.
Mereka terjaring dalam operasi gabungan jelang ramadhan yang dilaksanakan Satpol PP Pemkab Pamekasan bersama Pom TNI dan Polri.
Kasatpol PP Pemkab Pamekasan Didik Hariadi melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Moh Yusuf Wibiseno mengungkapkan, mereka terpaksa diamankan karena keduanya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, baik KTP dengan alamat yang sama layaknya pasangan suami istri maupun surat nikah.
“Hari ini kebetulan kita dapat sepasang laki-laki dan perempuan di satu kamar di salah satu losmen di jalan Trunojoyo, mereka kita bawa ke sini yang pertama karena tidak bisa menunjukkan identitas yang jelas artinya apapun alasannya sekalipun dalam posisi mereka suami isteri tapi tidak bisa dibuktikan dengan identitas yang jelas ya kita bawa,” ungkapnya, Selasa (9/5/2017).
Sesuai dengan pengakuan keduanya, petugas kemudian menghubungi seseorang di Surabaya yang diakui sebagai keluarga dari IYR.
Kepada petugas, seseorang di seberang telepon membenarkan jika perempuan berambut pirang itu telah menikah dengan WJS di bulan Februari kemarin dan saat ini surat nikah keduanya masih dalam proses pembuatan berikut KTP WJS.
Kendati demikian, Satpol PP tetap membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan pernyataan agar keduanya tidak mengulangi lagi perbuatannya sebelum dokumen pernikahan maupun kependudukan keduanya lengkap.
“Secara prosedural tetap kita BAP, kita nyatakan bersalah dan kita berikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” tambah Moh Yusuf Wibiseno.
Selain mengamankan IYR dan WJS, petugas gabungan juga mengamankan dua orang pedagang masing-masing Tumi dan Jum berikut barang dagangannya ke kantor Satpol PP, karena keduanya tetap berjualan di zona larangan berjualan, tepatnya di atas fasum trotoar di komplek pertokoan CLM, Jalan Kabupaten Pamekasan.
“Mereka terpaksa diamankan karena membandel tetap berjualan di lokasi itu meskipun petugas telah berulangkali melarang dan menyarankan untuk menempati serta berdagang di lokasi lain,” pungkasnya. (Dre/Nita)