Seputarmadura.com, Pamekasan, Rabu 11 Januari 2017- DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalui Fraksi PBB DPRD Kabupaten setempat berencana untuk mengusulkan raperda reklamasi pesisir pantai Branta Kecamatan Tlanakan.
“Usulan raperda ini akan disampaikan melalui hak inisiatif DPRD, agar bisa dimanfaatkan oleh pemkab sendiri daripada dikuasai oknum masyarakat tertentu,” tutur Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris, Rabu (11/1/2017).
Usulan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang menyebutkan 1/3 dari 12 mil pemanfaatannya menjadi kewenangan kabupaten kecuali terhadap pesisir pantai yang ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional oleh pemerintah pusat.
“Sedangkan kawasan pesisir pantai yang ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional oleh pemerintah pusat maka pemanfaatannya sepenuhnya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat” tuturnya.
Berdasarkan informasi dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat, pesisir pantai di wilayah selatan kota Pamekasan itu telah banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu bahkan sudah ada yang bersertifikat atas nama orang per-orang.
Agar Pemda bisa memanfaatkan kawasan tersebut, tambah Suli yang juga Ketua DPC PBB Pamekasan itu, maka harus di buatkan perda terlebih dahulu sebagai landasan hukumnya yang akan mengatur teknis reklamasi, pembiayaan dan pemanfaatannya.
“Perda yang akan kami usulkan ini setidaknya akan mengatur tentang luas reklamasi, pemanfatannya, badan pelaksana reklamasi serta anggaran reklamasi yang nantinya akan menjadi beban APBD,” terangnya.
Setelah reklamasi selesai di laksanakan, kata Suli Faris, maka pemkab nantinya akan memiliki lahan baru hasil reklamasi yang dapat dimanfaatkan sendiri oleh pemkab, diserah pengelolaannya pada pihak ketiga (investor) atau lainnya.
“Kalau raperda ini disepakati insyaallah akan menjadi proyek monumental yang akan mendorong laju pertumbuhan investasi sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan baru di kota Gerbang Salam,” pungkasnya.(Dre/Nita)