Seputarmadura.com, Pamekasan, Rabu 17 Mei 2017- Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ach Syafii Yasin, mengakui jika program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang mulai dipakai pada pemerintahannya ini merupakan salah satu inovasi atau upaya untuk memotong rantai panjang layanan publik yang selama ini dinikmati masyarakat di kabupaten setempat.
“Kita memang mewajibkan semua kecamatan di Pamekasan harus menerapkan PATEN untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, jangan justru sebaliknya, jangan justru dengan PATEN malah tambah berbelit-belit, kita ingin memberikan pelayanan yang nyaman, cepat dan pasti kepada masyarakat,” ujar Bupati Pamekasan, Rabu (17/5/2017).
Ia juga mengharuskan semua pimpinan OPD dan pejabat dilingkungan Pemkab Pamekasan, agar menguasai Teknologi Informasi (TI) dengan baik, guna memberikan layanan publik secara optimal kepada masyarakat.
“Rekan-rekan pimpinan organisasi perangkat daerah harus menguasai IT karena dengan IT kita dapat memangkas semua layanan publik menjadi lebih cepat dan tepat karena sekarang bukan jamannya lagi sesuatu yang seharusnya mudah malah justru dipersulit,” tambah Bupati Ach Syafii Yasin.
Menurut Bupati Ach Syafii Yasin, dengan penguasaan IT, layanan publik tidak lagi bergantung pada persoalan waktu jarak dan ketersediaan petugas karena dengan It masyarakat akan lebih mudah mendapatkan layanan publik.
“Rupanya PATEN untuk kecamatan kota ini sudah online dengan sejumlah kelurahan, jadi nanti kalau ada yang mengurus di kelurahan maka masyarakat tidak perlu lagi harus ke kecamatan,” tuturnya.
Selain itu, pelayanan ini haruslah disertai dengan perubahan mindset dari birokrasi penguasa menjadi birokrasi pelayan masyarakat sehingga tujuan PATEN, pada akhirnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat secara luas.
Sementara Kepala Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkab Pamekasan Imam Rifadi, mengungkapkan, bahwa 13 kecamatan se Kabupaten Pamekasan, telah memakai PATEN sehingga dapat melayani masyarakat dalam kepengurusan perijinan dan non perijinan
“Untuk perijinan yang dapat dilayani di kecamatan antara lain, IMB dengan luas bangunannya tidak lebih dari 100 meter persegi, SIUP, Ijin Usaha Industri kecil (IUI), TDP. Sedangkan kepengurusan non perijinan bisa dalam bentuk rekomendasi-rekomendasi yang sifatnya administratib,” jelasnya. (Dre/Nita)