Seputarmadura.com, Pamekasan, Kamis 16 Agustus 2018- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah merampungkan verifikasi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan mengikuti kontestasi politik pada 2019.
Dari total 553 Bacaleg, hanya 527 yang lolos verifikasi. Sementara 26 diantaranya di coret lantaran tidak memenuhi persyaratan.
Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Hamzah mengatakan, para Bacaleg yang tidak lolos, ada yang mengundurkan diri, ada juga yang tidak bisa memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh KPU.
“Kebanyakan Bacaleg yang tidak lolos verifikasi karena enggan memenuhi persyaratan, jadi mau tidak mau harus di coret,” katanya, Kamis (16/8/2018).
Selain itu, lanjut Hamzah, ada tiga parpol yang Bacalegnya tidak lolos verifikasi. Seperti PDIP, PKPI, dan PSI.
“Kalau untuk PDIP, dan PSI ini bukan tidak lolos tapi karena mengundurkan diri. Untuk PKPI tidak lolos karena tidak melengkapi persyaratan,” terangnya.
Para Bacaleg yang tidak memenuhi syarat ini, nantinya tidak bisa mengikuti kontestasi politik. Selain itu, juga tidak boleh digantikan dengan Bacaleg lainnya.
“Kecuali karena berhalangan tetap, mengundurkan diri atau terbukti sebagai mantan narapidana, itu bisa diganti,” tukasnya. (Waid/Nit)