Akankah Penyegelan Lahan Kosong di Desa Longos Berujung pada Laporan Pemilik Lahan ke Polres Sumenep?

oleh -150 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/06/Akankah-Penyegelan-Lahan-Kosong-di-Desa-Longos-Berujung-pada-Laporan-Pemilik-Lahan-ke-Polres-Sumenep.jpg

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 22 Juni 2020- Penyegelan atau penutupan lahan kosong di Desa Longos, Kecamatan Gapura, yang dilakukan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menuai kecaman dari pemilik lahan karena terkesan tak mendasar.

Akankah tindakan penyegelan lahan kosong tersebut berujung pada laporan pemilik lahan ke polres Sumenep?

Penyegelan lahan kosong bertuliskan “Obyek Usaha Tambak Udang ini tidak memiliki izin untuk sementara dihentikan segala aktifitasnya” tertanggal 6 April 2020 terletak di Desa Longos yang dinyatakan sebagai tambak udang illegal oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Sehingga, membuat investor merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya. Namun pihak investor berasumsi semua orang normal bisa melihat, bahwa lahan masih berupa ladang rumput itu, bisa dikatakan sebagai obyek usaha tambak udang?

Namun, pihak perijinan mengklaim obyek tambak udang. Padahal dilokasi itu, tidak ada tambak udang yang masih lahan kosong. Hanya tumpukan barang pipa dan alat-alat.

“Kok bisa dikatakan sebagai obyek tambak udang?, lawong masih lahan kosong yang ditubuhi rerumputan. Ini kan tidak objektiv,” terang pemilik lahan, Sukoco Tjahjono.

Menurutnya, tindakan ini sebetulnya tidak perlu dilakukan DPM-PTSP yang seharusnya mengundang investor untuk membuka lapangan pekerjaan baru dan berpotensi membawa dampak kemajuan ekonomi khususnya Sumenep. Bukan malah melakukan teror yang menimbulkan ketakutan investor untuk menanamkan modalnya.

“Yang namanya obyek adalah sesuatu yang nyata dan sudah ada, sedangkan lahan yang di segel masih berupa lahan kosong,” bebernya.

Dia mengibaratkan, seperti orang mau membayar tiket untuk datang ke tempat obyek wisata pantai. Tentunya karena ada pantai sebagai obyek wisata, sehingga orang mau mengeluarkan uang untuk masuk.

“Ciri- ciri obyek tambak udang yang saya tau, sudah ada listrik, lubang petakan kolam berisi air, kincir dan sudah ada udang siap untuk dibudidayakan. Pihak DPM-PTSP telah menyegel dan seolah olah memaksa kita mengakui bahwa tanah kosong yang masih berupa ladang rumput sebagai ‘obyek usaha tambak udang’,” tuturnya.

Sehingga, tindakan penyegelan yang dipublikasikan di media, membuat publik berasumsi negatif terhadap dirinya, seolah olah sudah ada “tambak udang” yang beroperasi tanpa mengantongi ijin.

“Ketika kami menanyakan kepada Kadis DPM-PTSP beliau menyatakan bahwa sebelum memulai usaha harus disertai ijin. Ini kata “sebelum” digunakan sebagai dalih, perbuatan salah Kadis DPM-PTSP (menyegel tanah kosong),” urainya.

“Ibarat seperti ada peraturan yang berbunyi” sebelum mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, bagaimana bila saya membeli mobil, saya parkir dirumah, tidak saya operasikan di jalan kemudian ada pihak polisi datang menilang karena “SEBELUM” mengendarai kendaraan bermotor semua pengendara harus memiliki SIM. Apa semua orang tidak mengatakan itu sebagai tindakan konyol dan ngawur?.

Mari kita uji bersama mendatangkan orang normal dan netral untuk datang ke lokasi tanah kosong kami, kemudian kita suruh mereka baca tulisan Obyek Usaha Tambak Udang ini tidak memiliki izin untuk sementara dihentikan segala aktifitasnya.

“Setelah itu kita persilahkan orang itu masuk ke dalam dan kita tunggu reaksi dari orang tersebut. Saya yakin sekali orang dengan kemampuan normal manusia biasa mereka akan mengatakan bahwa tempat itu adalah lahan kosong,” ucap Sukoco.

Dia melanjutkan dengan kesal, hanya pihak perijinan yang mempunyai kemampuan supranatural tingkat tinggi, sehingga bisa melihat adanya obyek usaha tambak udang di lahan kosong.

Dia juga meceritakan, Konon ada Legenda Kerajaan Nyi Roro Kidul sebagai penguasa pantai selatan di Parang Tritis Yogyakarta, yang sudah berkuasa beratus ratus tahun lamanya dan hanya bisa dilihat oleh “ORANG PINTAR”, bisa kita bayangkan sendiri seluas apa pantai selatan itu.

“Ada yang tau apakah Ratu Nyi Roro Kidul sudah mengurus ijin atas pantai selatan yang sudah dikuasai selama itu? Mungkin karena Pihak Perijinan di wilayah kekuasaan Nyi Roro Kidul hanyalah manusia biasa yang tidak mempunyai kekuatan supranatural, sehingga tidak bisa melihat aktifitas atau obyek yang bisa disebut sebagai sebuah kerajaan, tidak disegel dan ditindak dengan tegas.

“Mungkin kita perlu untuk mendatangkan pihak DPM-PTSP Sumenep untuk menertibkan dan menegakan peraturan dengan tegas, mengenai perijinan Kerajaan Nyi Roro Kidul karena mereka mampu melihat dan menerawang, bahwa ada aktifitas dan obyek Kerajaan Nyi Roro Kidul yang melanggar peraturan karena belum mengurus ijin mendirikan Kerajaan di pantai selatan.

“Mengapa DPM-PTSP mengeksekusi lahan kosong saya tanpa melalui prosedur yang benar dan terkesan menarget saya?. Dugaan saya penyegelan ini dilakukan berkaitan dengan laporan pidana kades longos dengan Leo Dominus Parinusa di Polres Sumenep,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala DPMPT-SP Sumenep, Didik Wahyudi , tidak banyak komentar, bahwa penyegelan itu sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada.

“Kami sudah lakukan sesuai regulasi dan mendasar, itu hanya ditutup sementara untuk menyelesaikan semua administrasi, setelah itu, silahkan lanjutkan,” singkatnya. (Nit/Ani)

No More Posts Available.

No more pages to load.