Bagian Perekonomian Sumenep Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai “Perangi” Rokok Ilegal

oleh -247 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/06/Bagian-Perekonomian-Sumenep-Sosialisasi-Ketentuan-Di-Bidang-Cukai-Perangi-Rokok-Ilegal-.jpg
Bagian Perekonomian Sumenep Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai “Perangi” Rokok Ilegal

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 23 Juni 2020- Sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk “Perangi” rokok ilegal telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, melalui Bagian Perekonomian Setda Kabupaten setempat, bersama petugas bea cukai Madura.

Kegiatan itu merupakan penyampaian informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan di Kecamatan Kepulauan se-Kabupaten Sumenep.

Rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang–undangan di bidang cukai.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Laili Maulidy, M.Si., mengatakan, pada tahun ini sosialisasi difokuskan di wilayah kecamatan kepulauan. Sasarannya adalah masyarakat umum dan kepala desa (Kades).

“Kita sudah melakukan sosialisasi penyampaian informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di Pulau Kangean meliputi Kecamatan Arjasa dan Kangayan. Kemudian Kecamatan Sapeken,” kata Laili, Selasa, 23 Juni 2020.

Seharusnya sosialisasi ke kecamatan di kepulauan, lanjut Laili, sudah tuntas dilaksanakan pada April 2020. Namun, karena terkendala pandemi Covid-19 akhirnya kegiatan dihentikan dan akan dilanjutkan kembali.

“Masih tersisa enam kecamatan kepulauan yang akan kita lakukan sosialisasi. Kita akan susun jadwal ulang,” tuturnya.

Laili juga menegaskan, bahwa sosialisasi tersebut penting dilaksanakan karena sebagai salah satu indikator untuk menentukan pagu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran berikutnya.

Dan juga sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan PMK 7/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep bisa ditekan,” harapnya.

Ciri–ciri rokok ilegal diantaranya adalah rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai, rokok yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh ijin. Atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan rokok yang diedarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu, bekas, tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai personifikasi.

“Bahwa rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan),” urainya.

Praktik ilegal itu, dikenai ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai.

Laili juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. “Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep khususnya harus terus dicegah dan dihentikan,” tegasnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang cukai kepada masyarakat ini, juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi baik Cukai Madura, Pemerintah Kabupaten, kecamatan dan desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan negara dari sektor pajak semakin meningkat. (Nit/Ani)