Pemuda Pengangguran di Sumenep Tiduri ABG Dibawah Umur

oleh -117 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/07/Pemuda-Pengangguran-di-Sumenep-Tiduri-ABG-Dibawah-Umur.jpg
Pemuda Pelaku Pencabulan Yang Diamankan Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 1 Juli 2019- Pemuda pengangguran berinisial H, 19 tahun, warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Jawa Timur, nekat meniduri perempuan anak baru gede (ABG) sebut saja Mawar yang usia masih dibawah umur.

Korban inisial Mawar itu masih duduk di bangku kelas II SMP dan diketahui sebagai warga Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget.

“Aksi bejat itu diluncurkan saat korban berada di rumah pelaku pada tanggal 28 Maret 2019 sekira Pukul 10.00 Wib,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (1/7/2019).

Peristwa ini berawal pada Rabu (27/3/2019) sekira Pukul 20.00 Wib, pelaku bermain kerumah korban. Setelah bertemu dengan ibu dan kakak perempuan korban, pelaku berpamitan dan mengajaknya jalan-jalan ke Taman Bunga Sumenep.

“Saat itu ibu dan kakak korban memang memberikan ijin dan keduanya berangkat,” terangnya.

Setibanya di Taman Bunga Sumenep, keduanya asyik berfoto-foto hingga larut dini hari. Kemudian korban bukannya diantar pulang ke rumahnya. Tetapi diajak ke rumah tersangka.

Sesampai di rumah pelaku, keadaan sepi karena kedua orang tuanya tidak ada. Sehingga korban langsung diajak masuk ke dalam kamar. Karena mengantuk, korban tertidur pulas dan baru bangun Pukul 10.00 Wib.

Ketika korban bangun, tersangka berada disampingnya. Tersangka kemudian mencium pipi, bibir leher dan payudara korban. Namun tidak puas sampai di situ, tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Dengan kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Sumenep. Lalu menangkap tersangka ,” paparnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket levis warna biru dongker, BH warna hijau muda dan celana dalam warna putih.

“Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Yan/Nit)