Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 5 Oktober 2017- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menutup masa perpanjangan pendaftaran calon Panwaslu tingkat kecamatan (Panwascam).
“Kemarin sempat kami perpanjang lantaran ada kuota yang kurang, lalu kita perpanjang hingga tanggal 5 Oktober (hari ini) untuk memenuhi kuota yang kurang itu,” kata Komisioner Panwaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafi’ie, Kamis (5/10/2017).
Untuk diketahui, perpanjangan tersebut dilakukan karena pendaftar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Talango, Pulau Poteran; Nonggunong, Pulau Sapudi; Masalembu, Pulau Masalembu; Kangayan, Pulau Kangean, dan Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi dibawah sembilan orang atau tidak memenuhi kuota minimum sesuai peraturan.
“Perpanjangan sudah kami tutup sejak pukul 15.00 Wib. Ada tiga kecamatan yang belum memenuhi kuota minimal,” terangnya.
Tiga kecamatan itu diantaranya, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean; Kecamatan/Pulau Masalembu; dan Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi.
“Dari jumlah pendaftar yang ada, di tiga kecamatan itu masing-masing 8 orang,” ungkapnya.
Kendati demikian, Panwaslu Kabupaten memutuskan tidak akan memperpanjang masa pendaftaran untuk yang kedua kalinya. Nanti akan dilanjutkan pelaksanaan tes tulis bagi pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi adminitrasi.
“Untuk tes tulis akan dilakukan pada 9 Oktober 2017. Tempatnya di kampus STKIP PGRI Sumenep,” tukasnya. (Fik/Nita)