Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa, 9 November 2021- Detasemen Khusus Anti Teror (Densus 88) Polda Jatim menangkap dan menggeledah rumah warga di Jalan Dokter Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa, 9 November 2021.
Penggeledahan di rumah mewah berlantai dua itu berlangsung sekitar 2 jam mulai dari pukul 11.30 WIB hingga 13.30 WIB.
Selama proses penangkapan dan penggeledahan, Densus 88 Polda Jatim Stan bye di pinggir Jalan DR. Cipto guna memantau terduga teroris berinisial MA.
Densus 88 Polda Jatim berhasil menangkap terduga teroris MA di jalan keluar gang rumahnya saat akan melaksanakan sholat Dhuhur berjamaah di Masjid.
Kedatangan Densus 88 itu di dampingi oleh Kepala Desa Kolor serta pihak berwenang yakni Polres Sumenep yang membantu pengamanan.
Dari hasil penggeledahan, Tim Densus 88 anti teror mengamankan beberapa barang bukti berupa, panah beserta anak panah, puluhan buku tentang jihad, 6 Pisau, buku tabungan BCA, ATM, 4 Buah Hanpone, Senter Police, dan Air Sofgun. BB tersebut dimasukkan dalam sebuah kardus, diangkut menggunakan mobil putih jenis MPV berplat B 1981 RFP.
Kasubbag Humas Polres Sumenep mengatakan, penangkapan terduga teroris itu dilakukan oleh Densus 88 dari Polda Jatim sekaligus menggeledah rumah terduga teroris.
Dan pihak Polres Sumenep hanya melakukan pengamanan saja. Karena langsung dibawa ke Jakarta.
“Kami (Polres Sumenep, red) hanya membantu pengamanan saja. Mohon maaf tidak bisa memberikan statement apa-apa,” tandasnya.
Sementara, Dilansir dari Tribunnews.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, tersangka MA yang ditangkap di Sumenep, merupakan tersangka teroris yang masuk ke dalam struktur organisasi Jamaah Islamiyah. Dia merupakan anggota JI Korda Sumenep, Madura.
“Sebagai tuan rumah dan sekaligus peserta dalam pertemuan dengan tim laznah dirumahnya sendiri di Jalan Dr. Cipto I D no.03 Sumenep Madura, pada bulan Juni 2020,” jelas dia. (Nt/Hen)