Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 29 Juli 2018- Seorang warga di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Saiful Arifin (36), asal Dusun Padanan, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, kedapatan hendak menjual narkotika jenis Sabu. Sehingga tindakannya berujung di penjara.
Tersangka sabu itu ditangkap Sabtu (28/7/2018) malam sekira pukul 20.30 Wib, oleh petufas Polsek Lenteng Polres Sumenep.
“Penangkapan tersebut berawal informasi dari warga bahwa terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi Narkotika di Desa Lenteng Timur Kecamatan. Dari informasi tersebut Kapolsek Jawali, AKP Jawali bersama anggotanya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Minggu (29/7/2018).
Setelah mengetahui bahwa seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis shabu tersebut sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam No. Pol. W-6283-KB di Jalan Raya Lenteng petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan, ternyata benar tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,4 gram. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya membeli barang haram tersebut ke seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp100 ribu“, papanya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Lenteng.
“Akibat perbuatannya tersangka bakal diganjar pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Red)