Warga Arjasa Sumenep Dijerat Undang Undang Darurat

oleh -451 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/01/Warga-Arjasa-Sumenep-Dijerat-Undang-Undang-Darurat.jpg
Warga Arjasa Sumenep Dijerat Undang Undang Darurat

Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 6 Januari 2019- Salah seorang warga Dusun Kalowang, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bernama Jefri Hermanto (25 tahun), dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, Minggu (6/1/2019).

“Jefri diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa sebilah celurit, di Desa Laok Jang-Jang,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Minggu (6/1/2019).

Ia menuturkan, kronologis kejadiannya itu bermula pada Sabtu (5/1/2019) kemarin, sekira pukul 10.00 Wib, petugas jaga mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang mengendarai sepeda motor dari arah timur ke arah barat, yang sebelumnya diduga sebagai pelaku curas di Desa/Kecamatan Arjasa.

“Setelah dilakukan pengejaraan dan telah tertangkap di DesaLaok Jang-Jang dan terlapor kedapatan membawa sajam berupa celurit yang diselipkan di perutnya,” paparnya.

Dugaan sebagai pelaku curas atas laporan dari Atmawati, warga Dusun Mangong mangong Desa Arjasa, yang telah diambil paksa kalung seberat 30 gram dengan cara ditarik hingga leher terluka dan uang tunai senilai Rp450.000,-.

“Korban juga diancam mau dibunuh dengan parang,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan ciri ciri pelaku pakai kaos hitam, sarung hitam batik putih, rambut kanan kiri tipis tengahnya panjang, tangan kiri cacat tidak bisa digerakkan.

“Ciri-ciri tersebut sesuai sana persis dengan ciri-ciri tersangka Jefri Hermanto, tapi yang bersangkutan tidak mengakui alias mungkir,” tuturnya.

Barang bukti (BB) berupa sebilah celurit lengkap dengan sarungnya ukuran panjang 54 cm ikut diamankan beserta tersangka, sambil menjalani proses penyelidikan terkait kasus curas dengan berkas perkara terpisah.

“Karena tersangka berbelit belit mempersulit proses penyidikan, ya penyidik akan melengkapi barang bukti dan saksi-saksi,” pungkasnya. (Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.