Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 25 September 2017- Peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak pernah mengenal usia. Bahkan, umur 18 tahun sudah terjangkit barang haram tersebut.
Salah satunya, Moh. Kutsilah (18) warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, ditangkap pada saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah Supandi.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, penangkapan Moh. Kutsilah tersebut merupakan pengembangan penangkapan dari tersangka Matjuri yang ditangkap pada 13 September 2017 lalu.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kami terhadap tersangka sebelumnya, Matjuri,” katanya, Senin (25/9/2017).
Sebelumnya, Matjuri ditangkap lantaran membeli sabu-sabu dengan cara patungan dengan Moh. Kutsilah. Namun, pada saat ditangkap, Matjuri sendirian.
“Nah, dari sana kami melakukan pengembangan,” tuturnya.
Saat ini, tersangka atas nama Moh. Kutsilah sudah diamankan di Mapolres Sumenep guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sementara pengetrapan Pasal yakni 112 (1) subs pasal 127 (1) huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Fik/Nita)