Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 2 November 2018- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebut upah minimum kabupaten (UMK) Sumenep di tahun 2019 dipastikan naik.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Sumenep, Kamarul Alam mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Pemprov Jawa Timur untuk kenaikan UMK tersebut.
“Kemarin saya sudah setor bahannya sesuai dengan rekomendasi Bapak Bupati, ada kemungkinan akan mengalami kenaikan,” katanya, Jumat (2/11/2018).
Menurutnya, kepastian kenaikan UMK Sumenep itu sesuai dengan dasar atau formula penghitungan kenaikan UMK yang saat ini mengacu pada Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU no 13 Tahun 2003 serta dasar hukum lainnya tentang pengupahan.
“Jadi mengenai rekomendasi besaran UMK itu sudah sesuai dengan laju inflasi secara nasional dan PDRB (Produk Domestik Regional Brutto) secara nasional”, Jelasnya.
Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan perihal berapa besaran kenaikan UMK Sumenep tahun 2019. Alam hanya menuturkan, bahwa kepastian besaran UMK diseluruh Kabupaten se Jawa Timur akan diumumkan serentak oleh Gubernur Jawa Timur.
“Semua rekomendasi dari Kabupaten/Kota se Jawa Timur itu nanti akan diolah kembali oleh provinsi, sesuai jadwal awal yang kami terima, nantinya akan diumumkan serentak tanggal 21 November 2018,” tukasnya. (Fik/Nit)