Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 11 April 2017- Puluhan keluarga Iski Junaidi, terdakwa perkara pembongkaran pagar ditemani sejumlah warga yang mengatasnamakan Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Anggaran Publik (LAPDAP) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (11/4/2017).
Mereka menilai perkara ini ada politisasi sehingga para pendemo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Saiful Arif, yang menangani perkara Iski Junaidi mengenai pembongkaran pagar di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, untuk dicopot.
“Kasus perkara pengrusakan pagar dengan tersangka RB. Iski Junaidy ini tidak benar. Karena yang bersalah bukan Iski Junaidi, melainkan pelapor yang telah membangun pagar diatas tanah milik Iski Junaidi,” teriak Korlap aksi, Zainurrozi, Selasa (11/4/2017).
Menurutnya ini kasus aneh, yang benar disalahkan dan yang salah justru dibenarkan. “Ada ketidakberesan dalam penanganan kasus tersebut, bahkan terkesan ada politisasi kasus sehingga pemilik tanah sah harus ditetapkan sebagai terdakwa, ” tukasnya.
Ditemui secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Bambang Sutrisna mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah masuk meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, untuk itu ikuti prosesnya. “Perkara ini sudah di sidang, kita lihat saja nanti apa hasilnya,” ujarnya.
Sebagai JPU di Kejaksaan Negeri, pihaknya memastikan sudah mempelajari kasusnya, memenuhi unsur atau tidak untuk di P21-kan, Karena sudah terpenuhi makanya langsung di proses.
“Karena sudah lengkap, makanya kita tahan 20 hari. Sekarang kasusnya sudah di PN. Silahkan dikawal bersama-sama biar diputus seadil-adilnya,” pungkasnya. (Fik/Nita)