Tolak Hasil Pemilu 2019, Ini Pernyataan Sikap YLBHM

oleh -103 views
Tolak Hasil Pemilu 2019, Ini Pernyataan Sikap YLBHM

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 29 Mei 2019- Hasil Pemilu 2019 terus mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Kali sejumlah advokat yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBHM) menggelar konferensi pers ‘Tolak Hasil Pemilu 2019’. Hal itu dilakukan di salah satu rumah makan di Jalan Pahlawan, Karangduak, Sumenep, Jawa Timur, Rabu (29/5/2019) sore.

Pembina YLBH Madura, Kurniadi dalam rilisnya mengatakan, jika hasil kajian internal lembaganya, kegaduhan rakyat pasca ditetapkannya hasil pemilu pada tanggal 21 Mei 2019, sepatutnya ditafsirkan sebagai reaksi atas pelaksanaan pemilu pada Rabu 17 April 2019 lalu.

“Banyak hal yang menciderai pelaksanaan Pemilu 2019. Dan tidak bijaksana apabila sikap protes rakyat dikutuk begitu saja tanpa dicari tau apa sebab yang melatari perbuatannya tersebut,” terangnya.

Ditambah adanya temuan DPT siluman yang dikabarkan tidak kurang dari 17,5 juta, lanjut advokat kelahiran Lobuk Bluto ini, termasuk tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 01 yang dilakukan sebelum pada waktunya, serta Penghitungan Suara Elektronik (Situng) yang selalu salah dan kesalahan tersebut selalu menguntungkan Paslon nomor urut 01, merupakan isu yang seharusnya diklarifikasi oleh Penyelenggara Pemilu.

“Temuan itu tidak boleh disikapi secara apatis dan hanya berlindung pada dalil ‘Tahapan Sudah Selesai’,” tegas dia.

YLBH Madura berpendapat bahwa tidak terkonfirmasinya dugaan DPT Siluman, dihubungkan dengan ditemukan adanya Surat Suara yang sudah tercoblos untuk paslon nomor urut 01, dihubungkan lagi dengan Penghitungan Suara Elektronik (Situng) yang selalu salah dan kesalahan tersebut selalu menguntungkan Paslon nomor urut 01.

“Maka fenomena kekeliruan tersebut bukan terjadi secara kebetulan saja, melainkan patut diyakini mengandung adanya rekayasa sistemik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sendiri, in casu, KPU & Bawaslu, yaitu sebagai suatu sikap yang tidak netral melainkan berpihak terhadap Paslon No. 01,” imbuhnya.

Dugaan ketidaknetralan KPU dan Bawaslu semakin dapat dirasakan ketika ternyata masih banyak laporan/temuan pelanggaran yang tidak terselesaikan.

Dengan demikian, KPU dan Bawaslu tidak saja telah merusak Demokrasi Indonesia melainkan juga telah membuat keuangan negara telah merugi sedemikian besarnya, karena anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk memperbaiki kualitas demokrasi justru dirusaknya.

“Sehingga, patutlah apabila Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu, dituntut untuk mundur dari jabatannya dan tidak boleh terus menerus makan dan minum dari keuangan Negara,” kata Kurniadi.

Berdasarkan uraian temuan, maka sekaligus telah membuktikan bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 01 yang berdasarkan fakta-fakta diatas, patut diyakini diperoleh dari produk kecurangan KPU dan Bawaslu, sehingga sudah patutlah apabila Paslon nomor urut 01juga tau diri dan tidak membanggakan perolehan suaranya yang menggelembung secara tidak wajar yang tidak pernah terklarifikasi.

“Bahwa bila Paslon nomor urut 01 masih memiliki harga diri yang tinggi, YLBHM berpendapat seharusnya Paslon nomor urut 01 tersinggung dengan perolehan suaranya yang tidak wajar tersebut, dan selanjutnya secara sukarela akan mengundurkan diri dari pasangan calon, sebab walau bagaimanapun, Paslon tersebut tetaplah tidak legitimate, sebagaimana terbukti tidak pernah muncul kepermukaan adanya warga yang merayakan dan membanggakan kemenangannya,” terangnya.

Hal mana telah sejalan dengan fenomena sejak masa kampanyenya yang selalu sepi peserta. Keadaan mana hanya berarti dirinya tidak diminati dan tidak lagi dikehendaki untuk kembali memimpin negeri ini.

Berdasar hal-hal yang disebut diatas, maka YLBHM menyatakan sikap sebagai berikut:

– Menuntut KPU RI & BAWASLU RI untuk dengan sukarela mundur dari jabatannya;

– Menuntut agar Paslon nomor urut 01 untuk dengan sukarela mundur dari Pasangan Calon Terpilih;

– Menuntut agar Mahkamah Konstitusi RI, tetap mempertimbangkan fenomena kecurangan dan tindak pidana (meski pidananya tidak diproses) sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan putusan atas sengketa Perselisihan Hasil Suara Pemilu 2019;

– Menuntut agar Mahkamah Konstitusi RI, tetap menjadikan adanya fenomena kecurangan dan tindak pidana (meski pidananya tidak diproses) sebagai dasar pertimbangan untuk menjatuhkan putusan berupa mediskualifikasi Paslon nomor urut 01. (Nit)