Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 1 Agustus 2017- Pasca munculnya polemik terkait zonanisasi, status Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pangarangan 1, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sunari, terhitung mulai hari ini (1/8/2017), dimutasi ke wilayah kepulauan.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, yang secara tegas menyatakan bahwa telah menandatangani Surat Keputusan (SK) perpindahan kepala sekolah tersebut.
“SK-nya sudah turun, yang bersangkutan sudah kami pindah tugaskan ke pulau,” kata Bupati, Selasa (1/8/2017).
Lanjut Bupati, Kepala SDN Pangarangan 1 itu telah menyalahi aturan. Sesuai aturan hanya boleh membuka dua rombongan belajar (rombel), tetapi malah nekat membuka tiga rombel.
“Yang bersangkutan sudah diingatkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar supaya tidak melebihi zona yang sudah ditentukan. Tapi faktanya membuka tiga rombel,” ketusnya.
Akibat tidak mematuhi ketentuan tersebut, banyak sekolah yang kekurangan siswa. Seperti SD Karang Duak 1 kurang dua siswa, SD Karang Duak II kurang dua siswa dan SD Kapanjin 7 siswanya tidak sampai kouta.
“Maka dari itu, persoalan di SDN Pangarangan I ini harus dicarikan solusi,” tutup Bupati.
Sebelumnya diberitakan, SDN Pangarangan 1 itu jadi polemik lantaran melanggar sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2017. Mestinya hanya menerima siswa sebanyak 56 siswa atau dua pagu, namun faktanya hingga menerima siswa baru sebanyak 84 orang atau tiga pagu. Satu pagu sebanyak 28 siswa dan segera didistribusikan ke sekolah lain.
Padahal, sistem zonasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, sebagaimana Peraturan Kepala Dinas Nomor 01 Tahun 2017 tentang PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang sederajat. (Fik/Nita)