Tim Gabungan Tegaskan Tambak Udang di Bluto Sumenep Salahi Aturan Dan Harus Dututup

oleh -77 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/01/Tim-Gabungan-Tegaskan-Tambak-Udang-di-Bluto-Sumenep-Salahi-Aturan-Dan-Harus-Dututup.jpg
Tim Gabungan Razia Tambak Udang di Pesisir Kecamatan Bluto, Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 8 Januari 2019- Tim gabungan meliputi Satpol PP,  Perijinan, dan Forum Pimpinan Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timue, menegaskan jika tambak udang di bibir pantai Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, menyalahi aturan dan harus ditutup.

Penegasan itu dilontarkan ketika tim gabungan melakukan razia reklamasi ilegal berupa tambak udang, Selasa (8/1/2019).

Dilokasi, petugas meminta pemilik lahan tambak udang ini agar menghentikan aktivitasnya, karena  lahan tambak udang telah melanggar aturan yaitu kurang seratus meter dari bibir pantai.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep, Abd. Kadir menuturkan, pada tahun 2015 permohonan ijin pengusaha tambak udang  ini sudah ditolak karena melanggar aturan, tetapi sampai saat ini masih saja beroperasi meski tanpa mengantongi ijin sama sekali.

“Untuk ijin reklamasi merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Jawa Timur, namun sampai saat ini ijin itu tidak dikantongi oleh pihak pengembang ini. Tapi nyatanya tetap beraktivitas,” tandasnya, Selasa (8/1/2019).

Kadir menambahkan, saat dilakukan razia ditemukan luas area tambak udang ini ternyata semakin luas dari yang pernah diajukan pada tahun 2015 lalu yang hanya sekitar 4 hektar. Saat ini malah tambah meluas sekitar kurang lebih 15 hektar.

“Awalnya yang diajukan hanya 4 hektar, tapi saat razia tadi justru bertambah menjadi 15 hektar luasnya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Fajar Santoso mengaku akan menutup paksa bila 15 hari kedepan masih ada aktivitas di tempat reklamasi ilegal ini.

“Kami akan pantau terus. Kalau sampai 15 hari kedepan tidak berhenti, ya kita akan tutup paksa,” tegasnya.

Salah seorang warga yang  dekat lokasi reklamasi ilegal, Moh. Amin mengkau sangat terganggu kesehatannya dengan bau limbah udang saat dibuang di dekat pemukiman warga.

“Semenjak ada reklamasi itu, saat terjadi gelombang besar malah berbelok mengarah pemukiman warga, akibatnya warga terpaksa membuat tangkis panahan ombak dari batu  dengan biaya sendiri guna mengantisipasi rumahnya akan ambruk akibat hantaman ombak yang setiap saat menerpa daerah itu,” ujarnya.

Sedangkan salah seorang penanggung jawab pengelola tambak udang di lokasi reklamasi ilegal, Sadik mengaku dirinya hanya pekerja, pemilik lahannya adalah orang luar Kabupaten Sumenep yaitu Taufikurrahman asal Kabupaten pamekasan.

“Saya hanya pekerja, jadi mengenai perijinan dan semacamnya ya tidak tahu,” paparnya. (Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.