Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 11 September 2018- Tiga warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, terlibat aksi saling bacok. Mereka adalah Asnawi (40) warga Desa Pabian Kecamatan Arjasa, Assan (45) dan anaknya, Aan Wahyudi (22) warga Dusun Polai Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan (Pulau Kangean), Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (11/9/2018) sekira pukul 05.45 Wib. Kala itu, Asnawi sedang mengendarai mobil untuk mengirim kayu ke Desa Duko.
Namun, sesampainya di pertigaan Desa Duko, Asnawi bertemu dengan Aan Wahyudi dan Assan. “Kemudian terjadi perkelahian antara Asnawi melawan Assan dan anaknya, Aan Wahyudi,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Selasa (11/9/2018).
Akibat kejadian tersebut, Asnawi mengalami luka robek pada pergelangan tangan kiri bagian depan, luka lecet pada hidung, luka robek pada dada.
Sementara Aan Wahyudi mengalami luka terkelupas pada jari kiri, luka robek pada punggung, luka robek pada jempol kanan.
Lalu Assan mengalami luka robek pada jempol kiri melingkar, luka robek pada tangan kiri memanjang, luka robek pada jari kelingking, luka robek pada tangan kanan, dan luka robek pada kepala samping kiri.
“Modusnya masih dalam penyelidikan, Kapolsek sana (Kangean) belum bisa dihubungi,” terangnya.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan yakni sebilah clurit dan sebilah pisau di TKP, jaket kulit warna hitam milik Assan, jaket kain warna merah kecoklatan motif bunga milik Aan, dan aos lengan pendek warna hijau garis garis putih milik Asnawi.
Setelah kejadian itu, Asnawi melaporkan ke Polsek Kangean sedangkan Aan Wahyudi dan Assan melarikan diri ke arah timur dengan mengendarai motor.
“Tapi sudah kami amankan setelah kami kejar hingga pertigaan Desa Pabian,” tutur Agus.
Saat ini, ketiganya dalam perawatan. Sementara perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (2) KUHP.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tukasnya. (Fik/Nit)