Tiga Tersangka Sabu Diamankan Polres Sumenep

oleh -575 views
BB Sabu Yang Diamankan Polisi

Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 7 Oktober 2018- Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk tiga tersangka pemakai Narkoba jenis sabu-sabu. Tiga warga ini diamankan ketika sedang transaksi barang haram tersebut.

Ketiganya yakni berinisial SY (37), warga Dusun Brakma, Desa Dasuk Laok, HS (28) dan IL (28) warga Dusun Daya, Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Agus Suparno melalui siaran persnya mengatakan, awalnya ada laporan warga bahwa rumah terlapor berinisial NR, warga Desa Jabaan, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan laporan ini benar adanya, maka kami kepolisian melakukan penyelidikan dengan penggerebekan ke rumah terlapor ini,” katanya, Minggu (7/10/2018).

Saat digerebek, lanjut Agus, terlapor sedang melakukan pesta sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan rumah dan pada salah satu kamar terdapat dua orang yang didepan pintu dijaga satu orang.

“Kemudian kami lakukan interogasi kepada tiga terlapor ini, lalu ditemukan barang bukti berupa sabu,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram, satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu berat kotor ± 1,98 (ditimbang bersama pipet), satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna bening.

Selain itu juga diamankan seperangkat alat hisap berupa bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna bening, satu poket kantong plastik klip kecil sisa pemakaian sabu, satu buah kaleng dari seng bertuliskan Surya Gudang Garam tempat menyimpan sabu.

Sedangkan BB kendaraan yang diamankan yakni, dari tangan HS diamankan motor jenis Yamaha Vixion dengan pelat nomor M 4378 WL dan dari IL yakni sepeda motor jenis Suzuki Thunder dengan pelat nomor M 5206 WA.

“Saat ini ketiganya sudah kami amankan. Sementara pengetrapan pasalnya yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Fik/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.