Tiga Sekawan Spesialis Curanmor di Sumenep Didor

oleh -236 views
Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen, Menunjukkan BB

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 15 Januari 2018- Tiga sekawan spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, di dor.

Mereka KU (30), warga Dusun/Desa Kalabengan, Kecamatan Rubaru, MN (30), warga Dusun Rangas, Desa Tambak Agung, AH (34) warga Dusun Bata Tengah, Desa Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten.

Tiga pelaku curanmor tersebut sedikitnya sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor di tujuh lokasi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Yakni di depan sebuah toko gudang material bangunan, Jalan Raya Manding Desa Pamolokan Kecamatan Kota. Di halaman rumah, Jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota. Di depan rumah, Perum Bumi Sumekar Asri, Gang Anggur, Desa Kolor Kecamatan Kota. Di pintu pagar rumah Jalan Kartini, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kota.

Selain itu, mereka juga beraksi didepan toko di Jalan Kh. Wahid Hasyim, Desa Kolor Kecamatan Kota. Di depan rumah, Perum Bumi Sumekar Asri, Jalan Aditya II Desa Kolor Kecamatan Kota. Di lahan kosong Jalan Nangka No. 3A Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota.

“Mereka kami tangkap di Jalan KH. Zainal Arifin, Terate, Pandian, Sumenep pada hari Jumat 12 Januari 2018 pukul 13.30 Wib,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen, Senin (15/1/2018).

Adapun kronologisnya, berawal pada hari Jum’at, tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 13.30 wib, saat anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kab. Sumenep, saat berada di sekitar Jalan Trunojoyo Kab. Sumenep, anggota unit resmob mencurigai 2 orang pengendara sepeda motor yang melintas di Jl. Trunojoyo Kab. Sumenep, dikarenakan sering memperhatikan setiap sepeda motor yang sedang parkir di pinggir jalan.

Atas kecurigaan tersebut selanjutnya anggota unit resmob melakukan survelance (pembuntutan) terhadap kedua pengendara tersebut di perumahan satelit dan Jalan Irama Kelurahan Kepanjen Kab. Sumenep, akan tetapi pelaku tidak mengambil sepeda motor yang sedang diparkir, dan kembali mengendarai sepeda motornya.

Selanjutnya 2 orang pelaku tersebut kembali melanjutkan perjalanan, hingga akhirnya 2 orang yang dicurigai tersebut melewati Jalan KH. Zainal Arifin (Dusun Tarate Ds. Pandian), saat itu 2 orang pelaku tersebut kembali turun dari sepeda motor, dan mendekati sepeda motor yang sedang diparkir. Selanjutnya anggota resmob mengamankan terhadap 2 orang yang dicurigai tersebut, dan dilakukan penggeledahan badan terhadap orang tersebut, selanjutnya diketemukan pada salah satu orang tersebut, 1 (satu) buah besi berbentuk “T” (kunci “T”), dan 3 (tiga) buah besi berbentuk pipih.

“Setelah dilakukan interogasi kepada orang tersebut, mengaku bahwa alat tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor, dan mengakui bahwa sepeda motor yang digunakan oleh orang tersebut adalah hasil pencurian di depan sebuah toko gudang material bangunan, alamat Jl. Raya Manding Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, dan diperoleh hasil bahwa para pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 7 (tujuh) lokasi.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga sepeda motor merk Honda Beat. Satu buah besi berbentuk huruf “T” (kunci T). Dua buah besi panjang ± 8 cm, dengan ujung pipih lancip. Saty buah besi panjang ± 6 cm, dengan ujung pipih lancip. Satu buah hp warna hitam dan satu buah kaos warna abu-abu.

“Untuk pasal yang kami sangkakan yakni pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana,” tukasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.