Tiga Pemakai dan Pengecer Sabu Diringkus Polres Sumenep

oleh -937 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2021/03/Tiga-Pemakai-dan-Pengecer-Sabu-Diringkus-Polres-Sumenep.jpg
Tiga Pemakai dan Pengecer Sabu Diringkus Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 24 Maret 2021- Selama dua hari berturut-turut jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersih-bersih peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus 3 (tiga) tersangka selaku pemakai dan pengecer sabu dan mampu menyita 1 gram lebih sabu yang dijadikan barang bukti (BB).

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, dari penangkapan dua hari itu ada 3 (tiga) tersangka yang diamankan dalam waktu berbeda.

“Para tersangka itu satu diantaranya ditangkap oleh Polsek Kangayan, Pulau Kangean. Dan dua tersangka lainnya diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep,” ujarnya, Rabu (24/3/2021).

Penangkapan tersebut, lanjut Widiarti, untuk Polsek Kangayan dilakukan Senin kemarin, 22 Maret 2021, sekira pukul 02.00 Wib, dengan tersangka bernama Halili, umur 21 tahun warga Dusun Kambata Desa/Kecamatan Kangayan.

“TKP Pelabuhan Patapan Dusun Patapan Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan. Saat tersangka hendak pesta narkotika. Barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat kotor belum diketahui karena belum ditimbang, 1 (satu) plastik bekas minuman energi, dan 1 (satu) plastik warna hitam,” paparnya.

Kemudian dua tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, di Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto, pada Selasa kemarin, 23 Maret 2021, sekira pukul 21.00 Wib. Dengan tersangka Junaidi, umur 35 tahun, alamat KTP  Dusun Kopao Desa Lobuk Kecamatan Bluto dan alamat tinggal Dusun. Jurgan Desa Pakandangan Tengah Kecamatan Bluto. Dan pada pukul 22.00 Wib penangakan juga terjadi di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, dengan tersangka Jumaydi alias Edi, umur 18 tahun, tamatan Mts warga Dusun Aengnyior,  Desa Lobuk, Kecamatan Bluto.

BB yang disita dari tersangka Junaidi berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,19 gram, 0,18 gram (berat keseluruhan ± 0,37 gram). Sobekan kertas Alumunium foil sebagai bungkus sabu. Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.pol: M-6045-XC warna putih.

Sedangkan BB dari tersangka Jumaydi berupa 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,14 gram, + 0,21 gram dan + 0,11 gram (berat keseluruhan + 0,46 gram). 5 (lima) plastik klip kecil kosong. 1 (satu) plastik klip kecil sebagai bungkus Sabu dan 5 (lima) plastik klip kosong. Dan 1 (satu) unit HP warna Silver.

“Tersangka Junaidi ditangkap di pinggir jalan. Sementara tersangka Jumaydi  di dalam kamar rumah milik pemilik BB berinisial Ad, alamat Dusun Kopao, Desa Lobuk, Bluto, Sumenep,” ungkapnya.

Adapun penerapan pasal terhadap tersnagka Halili yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian untuk tersanga Junaidi dan Jumaydi yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Tin/Nt)