Seputarmadura.com, Sumenep, 10 April 2018- Tiga organisasi wartawan yang berada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuat pernyataan bersama terkait kebijakan Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, soal akses pemberitaan dilakukan satu pintu ke bagian Hubungan Masyarakat (Humas).
Itu diketahui saat beberapa wartawan hendak melakukan konfirmasi pada hari Senin (9/4/2018) kemarin.
Akibatnya, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Sumenep, enggan memberikan tanggapan. Mereka menyuruh langsung ke bagian Humas dan Protokol.
Dari hal tersebut, tiga organisasi wartawan, yakni Komunitas Junalis Sumenep (KJS), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) mengecam kebijakan tersebut.
Bahkan, tiga organisasi tersebut kompak menyesalkan kebijakan bupati, bahwa wartawan hanya bisa mengakses pemberitaan melalui Bagian Humas saja.
“Kami sangat menyayangkan kebijakan itu, karena wartawan tidak bisa dibatasi dalam menggakl informasi dari pihak manapun,” kata Ketua AMOS, Ahmadi Muni.
Kata Ahmadi, biasanya, jangankan sampai akses informasi itu dibatasi, saat belum dibatasi saja beberapa Kepala OPD sulit ditemui wartawan untuk mongkonfirmasi sejumlah persoalan.
“Apalagi dibatasi misalnya, saya yakin ruang gerak teman-teman pers akan semakin terbatas, dan itu jelas tidak sesuai dengan semangat Bupati yang katanya ingin pembangunan terpublikasi dengan baik,” tuturnya
Ketua KJS, Rahmatullah juga menyesali terkait kebijakan tersebut. Bahkan menurutnya, itu kebijakan semacam ‘menghindar’ dari wartawan.
“Kita itu sudah bekerja sesuai dengan kode etik. Jadi kalau misalkan ada kesalahan atau kebenaran dari informasi yang ditulis wartawan, itu tanggungjawab setiap OPD,” tegasnya.
Senada juga disampaikan oleh Ketua PWI Sumenep, Moh. Rifai. Menurutnya, kebijakan membatasi akses pemberitaaan merupakan kebijakan lawas yang sama sekali tidak populis dan tidak harus dilakukan oleh OPD.
Rifai juga menyebut, tindakan yang dilakukan dengan mengambil kebijakan satu pintu tersebut, terindikasi ada pengingkaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Khususnya pada Pasal 4 ayat 3, yang bunyinya dalam kinerja pers, pers itu merdeka, dan berhak untuk mencari dan menggali informasi dari manapun.
“Tentu itu sangat membatasi kinerja wartawan. Kalau wartawan dibatasi, maka sama saja dengan membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tukasnya. (Fik/Nita)