Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 16 Juni 2020- Sebanyak tiga calon jemaah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengajukan penarikan biaya pelunasan ibadah haji (BPIH).
“Penarikan itu akibat penundaan pemberangkatan ke tanah suci tahun 2020 yang dikarenakan pandemi Covid-19,” tutur Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, A. Rifa’i Hasyim, Selasa, 16 Juni 2020.
Ia mengaku sudah menerima pengajuan penarikan BPIH dari tiga calon jemaah tersebut. “Pengajuan itu telah kita proses,” urianya.
Sejak adanya keputusan penundaan pemberangkatan jemaah haji 1441 Hijriyah ini, pihaknya memperbolehkan calon jemaah yang untuk menarik BPIH-nya.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1994, calon jemaah yang mengajukan penarikan BPIH baru bisa mencairkan dananya setelah sembilan dari waktu pengajuan,” ujarnya.
BPIH yang bisa ditarik itu, lanjut Rifa’i, ialah dana pelunasannya. Bukan dana setoran atau tabungan awal.
“Bagi calon jemaah yang mau melakukan penarikan BPIH itu, bisa datang langsung ke Kantor Kemenag Sumenep pada jam kerja,” paparnya.
Dana BPIH yang ditarik itu, akan secara langsung dimasukkan ke dalam rekening calon jemaah tersebut.
“Makanya ketika pengajuan penarikan BPIH, calon jemaah wajib mmebawa persyaratan yang sudah ditentukan. Seperti bukti setoran asli dan fotokopi biaya pelunasan dari bank, foto KTP dan aslinya, serta buku tabungan yang asli,” terangnya. (Yan/Nit)