Terciduk Bawa Motor Bodong, Warga Pulau Kangean Masuk Penjara

oleh -153 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 28 Februari 2019- Terciduk membawa sepeda motor bodong, Moh Alwi warga Dusun Tembeng, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), masuk penjara.

“Pria berusia 33 tahun ini diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, karena sepeda motor yang dibawanya tidak dilengkapi surat-surat resmi, seperti STNK dan BPKB,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Kamis (28/2/2019).

Ia menuturkan, dua diamankan saat berada di perairan Laut Dusun Tembeng, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Aksi pelaku diketahui setelah Polisi pada Selasa tanggal 26 Februari 2019, mendapatkan informasi jika Moh Alwi akan mendatangkan atau membawa sepeda motor dari Pelabuhan Mimbe Situbondo menuju Pelabuhan Dusun Tembeng Desa Buddi.

Informasi itu langsung ditindak lanjuti dengan melakukan patroli hingga penghadangan. “Tersangka berhasil diamankan saat sedang membawa lima unit sepeda motor,” paparnya.

Lima sepeda motor itu diantaranya, Honda Scopy Warna Merah Hitam, Nomer Rangka: MH1JM3114JK694127 dengan Nomor Mesin JM31E1688477, dilengkapi STNK, dibeli Rp 9 juta; Honda Beat Strip keluaran tahun 2018, Warna Putih Nomer Rangka: MH1JF2219Jk463039 dengan Nomor Mesin: JF22E1461870, dibeli seharga Rp 6.300.000,-,; Honda Beat CBS Tahun 2018, Warna Biru Nomor Rangka: MH1JM212XKK265420, Nomor Mesin: JM21E2243030, dibeli seharga Rp 6.300.000,-; Honda Beat keluaran tahun 2018, Warna Hitam, Nomor Rangka: MH1J2125JK632161, Nomor Mesin: JFZ1E2634730, dilengkapi STNK, Dibeli seharga Rp 6.300.000,-: dan Honda Beat Tahun 2018, Warna Merah Putih, Nomor Rangka: MH1JM211XJK925551, Nomor Mesin: JM21E1704648, dibeli seharga Rp 6.300.000,-.

Saat ini barang bukti beserta orangnya diamankan di Mapolsek Kangean. “Pelaku telah melakukan pelanggaran pasal 480 KUH Pidana,” pungkasnya. (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.